Skema Pensiun ASN Dipertanyakan DPR, RUU ASN Diminta Lakukan Pembenahan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar mekanisme pemberian manfaat pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Menurutnya, sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini perlu dikaji kembali agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Rifqi memberikan ilustrasi mengenai skema pensiun yang menurutnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi baru.

Ia menggambarkan kondisi seorang pensiunan ASN yang menikah kembali pada usia lanjut, kemudian meninggal dunia beberapa tahun setelahnya.

Menurut Rifqi, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pasangan yang sah dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat pensiun janda atau duda, sementara anak yang memenuhi syarat juga dapat menerima hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi tersebut, kata Rifqi, menunjukkan perlunya peninjauan terhadap sistem pensiun agar selaras dengan prinsip keberlanjutan pembiayaan negara.

“Ini menjadi salah satu hal yang perlu kita pikirkan dalam pembahasan RUU ASN agar sistem kesejahteraan tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan fiskal,” ujarnya.

Kinerja dan Kesejahteraan Harus Seimbang

Rifqi menilai kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk sistem pensiun, perlu diselaraskan dengan peningkatan kualitas kinerja aparatur selama masa pengabdian.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut peningkatan kesejahteraan, tetapi juga harus diikuti dengan sistem evaluasi yang mendorong produktivitas dan profesionalisme.

“Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana sistem kesejahteraan itu diimbangi dengan efektivitas dan kualitas kinerja selama seseorang mengabdi kepada negara,” katanya.

RUU ASN Didorong Lebih Kompetitif

Lebih lanjut, Rifqi kembali menegaskan pentingnya pembahasan RUU ASN sebagai momentum melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian nasional.

Ia berharap regulasi baru nantinya mampu menghadirkan birokrasi yang lebih kompetitif, profesional, dan berbasis pada pencapaian kinerja.

“RUU ASN harus menjadi momentum untuk membangun sistem birokrasi yang lebih kompetitif dan berorientasi pada kinerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Komisi II DPR RI menilai penyempurnaan sistem kepegawaian, termasuk aspek pensiun dan evaluasi kinerja ASN, menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang adaptif, efisien, dan berkelanjutan.

Komentar