Dua WN China Diciduk Bareskrim, Psikotropika Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Susu

JurnalPatroliNews | Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 3.370,17 gram bruto psikotropika yang diduga berasal dari jaringan peredaran gelap Malaysia–Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) China ditangkap sesaat setelah tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi hasil analisis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai dugaan masuknya kiriman psikotropika dari Malaysia ke Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap penumpang yang tiba dari Kuala Lumpur.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai dua pria berkewarganegaraan China yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya, ditemukan ribuan gram psikotropika yang disembunyikan dalam berbagai kemasan produk makanan dan minuman.

“Petugas menemukan barang bukti sebanyak 3.370,17 gram bruto psikotropika yang disamarkan dalam kemasan berbagai produk konsumsi,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Zoi Lihua (20) dan Zhang Shijie (30). Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa barang terlarang tersebut ke Indonesia.

Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Susu

Untuk mengelabui petugas, psikotropika dikemas menyerupai produk makanan dan minuman, antara lain kopi putih, kopi panggang, minuman serbuk, susu kemasan, hingga sachet kopi.

Selain barang bukti psikotropika, penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam, dua paspor, serta boarding pass penerbangan TransNusa rute Kuala Lumpur–Jakarta yang digunakan kedua tersangka.

Direkrut Melalui Telegram

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Zoi Lihua mengaku direkrut oleh seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram dengan imbalan 500 dolar Amerika Serikat apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia. Ia mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS ketika berada di Kamboja pada pertengahan Juni 2026.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Zoi mengaku pernah tinggal di Kamboja sejak September 2025 hingga Februari 2026 sebelum berpindah ke Malaysia. Setelah sempat kembali ke China, ia kembali ke Malaysia pada Juli 2026 atas perintah seseorang yang menggunakan nama Qirin melalui Telegram.

Setibanya di Malaysia, Zoi mengaku dijemput oleh seseorang yang tidak dikenalnya menuju lokasi penyimpanan barang di ruang bawah tanah. Barang tersebut kemudian dipersiapkan untuk dibawa ke Indonesia.

Sebelum berangkat, Zoi mengajak rekannya, Zhang Shijie, ikut dalam perjalanan dengan menyampaikan bahwa seluruh biaya perjalanan telah ditanggung dan barang yang dibawa hanyalah peralatan kesehatan.

Sementara itu, Zhang Shijie mengaku mengenal Zoi sejak membuka usaha restoran di Kamboja. Ia menyatakan tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan psikotropika dan mengira isi koper tersebut hanya berupa kopi atau minuman kemasan biasa.

Polisi Kejar Pengendali Jaringan

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum keberangkatan menuju Indonesia, pengendali perjalanan telah mengirimkan foto kedua tersangka beserta kode identifikasi “VIP 8888” kepada pihak yang diduga akan menjemput mereka di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, sebelum proses penjemputan berlangsung, kedua tersangka lebih dahulu diamankan petugas di terminal kedatangan internasional.

Saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap identitas pengendali jaringan, menelusuri jalur distribusi psikotropika Malaysia–Jakarta, mengusut aliran dana sindikat, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

Penyidik juga terus mendalami keterangan kedua tersangka guna memastikan peran masing-masing dalam sindikat narkotika lintas negara tersebut.

Komentar