JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Kepada awak media, ia mengaku telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman mengatakan surat kuasa dari Febrie telah diserahkan pada Jumat pagi, sehingga dirinya kini bertindak sebagai kuasa hukum dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ujar Hotman kepada wartawan.
Menurut Hotman, tujuan kedatangannya ke Kejaksaan Agung adalah untuk memastikan apakah kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” katanya singkat.
Terkait Perkara yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus, antara lain dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut mengakibatkan gangguan pasokan listrik (blackout), serta perkara PT ASABRI.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mendalami materi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan bahwa institusinya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah telah atau akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Febrie Adriansyah.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini didasarkan pada pernyataan Hotman Paris dan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang telah disampaikan sebelumnya. Proses penyidikan masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar