Meski Tersangka di Kejagung, Polda Metro Sebut Febrie dan Don Ritto Masih Saksi di Dua Perkara

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/7/2026).

“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Victor.

Menurut Victor, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025, sedangkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLTU meliputi periode 2018 hingga 2026.

Status Berbeda dengan Perkara di Kejaksaan Agung

Victor menjelaskan bahwa status hukum keduanya berbeda dalam perkara lain yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Ia menyebut Don Ritto saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI untuk periode 2020–2024.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini sedang diproses Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, menurut Polda Metro Jaya, status sebagai tersangka tersebut tidak berkaitan dengan penyidikan yang masih dilakukan Polda Metro Jaya terhadap perkara PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara PLTU, di mana keduanya masih diperiksa sebagai saksi.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya belasan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.

Berdasarkan keterangan penyidik, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, dari kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Penyidik turut mengamankan uang dalam 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar, serta uang tunai sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, penanganan tiga perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Rabu (15/7/2026).

Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, serta dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tersebut tidak menghapus atau menggugurkan status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan di Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung masih terus berlangsung sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Komentar