JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengakselerasi penanganan tiga perkara besar yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Perkembangan penyidikan tersebut sekaligus memperjelas posisi hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang namanya muncul dalam sejumlah perkara berbeda.
Tiga kasus yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta dugaan korupsi PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai tindak lanjut atas pelimpahan berkas dari penyidik Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan guna melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI.
Dalam perkara ASABRI, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, Don Ritto juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Don Ritto menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya langsung ditahan dengan sangkaan yang sama sebagaimana yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni terkait dugaan korupsi PT ASABRI pada klaster yang melibatkan Tan Kian.
Sementara itu, terhadap Febrie Adriansyah, penyidik Kejagung baru melayangkan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai kemungkinan dilakukan penahanan, Kejagung menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas konstruksi perkara tersebut. Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai kasus PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, proses persidangan perkara ASABRI telah berlangsung sejak Agustus 2021 dan diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari 2022. Karena itu, ia berpendapat konstruksi perkara yang telah memperoleh putusan tetap seharusnya menjadi dasar dalam melihat kembali status hukum kliennya.
Masih Berstatus Saksi di Dua Perkara Lain
Berbeda dengan perkara ASABRI, posisi hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam dua perkara lainnya masih sebatas saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, memastikan keduanya masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN.
Victor menjelaskan, penyidikan perkara PT Krakatau Steel menyoroti dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2025. Sedangkan perkara pengadaan batu bara PLTU PLN mencakup dugaan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah melakukan penggeledahan di sedikitnya belasan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari operasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai besar, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas yang berisi aset keuangan.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, dari kediaman Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat. Penyidik juga mengamankan uang dalam 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar, serta uang tunai sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.
Ketiga perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, sementara perkembangan status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.













Komentar