JurnalPatroliNews | Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kronologi aksi sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mendatangi kantor perusahaan penagihan utang (debt collector) di Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2026) malam.
Insiden tersebut dipicu dugaan penarikan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online yang kemudian memancing reaksi dari sesama pengemudi serta warga sekitar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pengemudi layanan InDrive berinisial M dihentikan oleh seorang oknum debt collector.
Dalam kejadian tersebut, kendaraan milik M kemudian diamankan dengan alasan terdapat tunggakan cicilan selama dua bulan.
Peristiwa itu dengan cepat menyebar di kalangan komunitas pengemudi ojek online hingga mendorong sejumlah pengemudi dari berbagai komunitas bersama warga mendatangi kantor PT Bali Jaya Sampurna, perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja.
Menurut Aldi, massa meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan karena menilai tindakan oknum penagih utang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Situasi di lokasi sempat memanas. Namun aparat Polresta Bandung bersama personel Polsek Margahayu segera melakukan pengamanan untuk mencegah eskalasi yang lebih besar.
“Kami melakukan langkah persuasif kepada seluruh pihak sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi bentrokan,” ujar Aldi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan oknum debt collector beserta pengemudi ojek online yang terlibat ke Mapolresta Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi suatu persoalan hukum.
Menurut Aldi, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hasil penanganan sementara, polisi memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Sementara itu, pihak pengelola PT Bali Jaya Sampurna menyatakan kantor operasionalnya di Jalan Kopo Sayati akan ditutup menyusul insiden tersebut.
Polresta Bandung menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan penyelesaian perkara dilakukan sesuai prosedur hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.















Komentar