JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, berpendapat bahwa apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan terlebih dahulu, maka prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mekanisme penetapan tersangka.
Menurut Suparji, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan penafsiran mengenai syarat penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru,” ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Suparji menerangkan bahwa dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta disertai pemeriksaan terhadap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, kata dia, keberadaan dua alat bukti saja tidak serta-merta dianggap cukup apabila proses pemeriksaan terhadap calon tersangka belum dilakukan.
Ia menambahkan bahwa meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah “calon tersangka”, dalam praktik penyidikan pemeriksaan biasanya dilakukan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai saksi sebelum status hukum seseorang berubah menjadi tersangka.
Menurut Suparji, mekanisme tersebut merupakan implementasi dari Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Lebih lanjut, ia menilai prinsip tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan yang adil (fair trial), serta keseimbangan antara kewenangan penyidik dan hak warga negara.
Suparji menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang adil, bukan hanya mengejar efektivitas penyidikan.
Apabila terdapat dugaan penetapan tersangka yang tidak melalui tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK, menurutnya persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai perubahan status hukum seseorang apabila terdapat perbedaan penyebutan status antara dokumen penyidikan dan proses hukum berikutnya.
Menurut Suparji, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang konsisten dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menambahkan bahwa kepastian status hukum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlu dicatat, pendapat Suparji Ahmad merupakan analisis akademik terhadap aspek prosedural berdasarkan informasi yang berkembang. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung, dan penetapan status hukum oleh penyidik tetap tunduk pada mekanisme pembuktian serta dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap melekat kepada setiap pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar