JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Sprindik Baru Khusus TPPU
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan secara khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung mempelajari perkembangan perkara yang sedang ditangani.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang.
Telusuri Dugaan Aset dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Pada pemeriksaan perdana, empat orang dipanggil sebagai saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Diawasi Sejumlah Lembaga
Kejaksaan Agung menyebut proses pemeriksaan dilakukan dengan pengawasan dari sejumlah lembaga guna memastikan transparansi penyidikan.
Proses tersebut turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah mengenai ketidakhadirannya selain alasan kesehatan yang disampaikan Kejaksaan Agung.












Komentar