JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat diukur hanya dari tingginya tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel guna mempercepat penyaluran dana ke daerah.
KPK Ikut Kawal Pengelolaan Dana Otsus
Ribka mengungkapkan, penguatan tata kelola Dana Otsus Papua mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,” ujar Ribka.
Ia menjelaskan, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Otsus.
Menurut Ribka, sistem tersebut mulai menunjukkan hasil positif, termasuk meningkatnya tingkat penyerapan anggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tekankan Prinsip 5T
Meski demikian, Ribka mengingatkan bahwa masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang perlu menjadi perhatian serius.
Ia meminta pemerintah daerah meningkatkan disiplin dalam menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tidak menimbulkan penumpukan dana yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Dalam kesempatan itu, Ribka kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip 5T, yakni:
- Tepat waktu;
- Tepat sasaran;
- Tepat jumlah;
- Tepat penerima; dan
- Tepat penggunaan.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi agar setiap rupiah Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua.
“Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,” tegasnya.
Perkuat Kapasitas Daerah
Ribka menambahkan, Kemendagri akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus.
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat serta terus menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola Dana Otsus Papua yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berorientasi pada hasil sehingga manfaat kebijakan otonomi khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.















Komentar