JurnalPatroliNews | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengupayakan agar semakin banyak dana masyarakat yang memperoleh perlindungan melalui program penjaminan simpanan. Langkah tersebut dilakukan di tengah masih tingginya rata-rata suku bunga simpanan perbankan yang berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang saat ini ditetapkan sebesar 3,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penetapan TBP selalu didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar agar tetap relevan dengan kondisi industri perbankan. Meski demikian, LPS mencatat rata-rata suku bunga simpanan di pasar masih lebih tinggi dibandingkan batas bunga yang dijamin.
“Kami selalu menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan berdasarkan kondisi suku bunga pasar yang terjadi. Saat ini TBP berada di level 3,75 persen. Namun rata-rata suku bunga pasar masih berada sekitar 30 persen di atas tingkat tersebut,” ujar Anggito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, LPS terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar tingkat suku bunga simpanan di industri perbankan secara bertahap bergerak lebih dekat dengan TBP. Dengan demikian, semakin banyak simpanan masyarakat yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS apabila terjadi risiko pada bank.
“Kami terus berupaya agar suku bunga pasar dapat menurun sehingga cakupan simpanan yang dijamin LPS menjadi semakin luas,” katanya.
Terkait masih maraknya penawaran bunga simpanan tinggi, khususnya oleh sejumlah bank digital, Anggito menegaskan bahwa aspek pengawasan terhadap kebijakan suku bunga perbankan berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara LPS berfokus pada penetapan batas bunga penjaminan sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan dalam valuta asing.
Menurut Anggito, penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi likuiditas perbankan, perkembangan pertumbuhan simpanan masyarakat, hingga dinamika persaingan antarbank yang tetap harus berlangsung secara sehat.
“Penyesuaian TBP merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga yang wajar di industri perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan,” jelasnya.
LPS juga mengungkapkan bahwa cakupan perlindungan simpanan saat ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam undang-undang. Lebih dari 90 persen total rekening nasabah perbankan kini telah berada dalam cakupan program penjaminan.
Ke depan, LPS memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika pasar perbankan nasional.












Komentar