JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi sementara terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), yang ditemukan meninggal di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kemenkes menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program internsip yang dijalani almarhumah.
Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja menjelaskan tim gabungan telah melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa berbagai aspek, mulai dari jam kerja, beban kerja, hak peserta internsip, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan pribadi dr. Siti.
“Ternyata kami mendapatkan informasi dari hasil kegiatan investigasi kami bahwa saudara SZM ini memiliki permasalahan kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Hendra, investigasi dilakukan segera setelah Kemenkes menerima informasi mengenai meninggalnya dr. Siti. Tim kemudian melakukan klarifikasi, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan program internsip.
Hasil investigasi menunjukkan dr. Siti telah menjalani medical check-up (MCU) sebelum mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia dan dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan jasmani. Ia juga mengikuti pembekalan, orientasi, serta menjalani praktik selama sekitar tiga pekan di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, sebelum ditemukan meninggal dunia.
Tim investigasi menyatakan tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja selama dr. Siti menjalani program internsip.
“Pertama kita melihat bahwa jam kerja yang dilakukan oleh saudari SZM ini tidak terdapat kelebihan jam kerja,” kata Hendra.
Selain itu, tim juga tidak menemukan indikasi beban kerja yang melampaui ketentuan selama almarhumah bertugas.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, kami melihat dan menilai bahwa tidak ditemukan beban kerja yang berlebihan dalam pelaksanaan internship tersebut,” ujarnya.
Dari sisi hak peserta, Kemenkes menyebut dr. Siti tetap memperoleh izin ketika sakit tanpa kewajiban mengganti hari kerja yang ditinggalkan.
Investigasi juga mencakup penilaian terhadap lingkungan kerja di RS Sentra Medika Cisalak. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, serta keterangan rekan sejawat dan dokter pendamping, tim menilai lingkungan kerja memberikan dukungan kepada dr. Siti.
“Ketika beliau sakit dan tidak bisa masuk, teman-temannya maupun dokter pendamping memberikan dukungan,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, dari lima aspek yang diperiksa, hanya kondisi kesehatan pribadi dr. Siti yang menjadi perhatian dalam hasil investigasi sementara.
“Dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tetapi kondisi kesehatan memang menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Sebelumnya, dr. Siti Zahra Maghfira, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Kemenkes menegaskan investigasi dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah daerah, serta wahana internsip.
Pihak Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa hasil yang disampaikan saat ini merupakan hasil investigasi sementara, sementara proses penyelidikan mengenai penyebab kematian masih berlangsung sesuai kewenangan aparat penegak hukum.















Komentar