Terungkap! Pilot Malaysia Airlines Diduga Berulang Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

JurnalPatroliNews | Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (39).

Tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati setelah diduga menjadi kurir sekaligus terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.

Penyidik menilai perkara tersebut merupakan kejahatan narkotika dengan tingkat keseriusan tinggi karena melibatkan penyelundupan dalam jumlah besar melalui jalur penerbangan internasional.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

“Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2),” ujar Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).

Menurutnya, ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, bergantung pada pembuktian di persidangan.

Mohd Saufi ditangkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan 14 bungkus berisi sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu di dalam barang bawaannya saat tiba di Indonesia menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Awaludin menegaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika yang sangat serius.

“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan, kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” katanya.

Penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan Mohd Saufi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Dua pengiriman diduga dilakukan menuju Jakarta, sedangkan satu pengiriman lainnya menuju daerah lain di Indonesia.

Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya diduga pernah menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta serta mengirim narkotika ke wilayah Sabah, Malaysia.

“Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,” ungkap Awaludin.

Bareskrim Polri saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

Penyidik juga menelusuri peran setiap anggota jaringan, mulai dari pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima barang di Indonesia, hingga jalur distribusi narkotika yang digunakan.

“Dan itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi. Jadi kami mohon waktu untuk melakukan penyidikan lebih mendalam terkait suspect ini,” tutup Awaludin.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar penyelundupan narkotika melalui jalur udara pada 2026. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional sebagai jalur penyelundupan.

Komentar