Tak Cukup Penuhi Aturan! Menaker Dorong Perusahaan Bangun Budaya Kerja Inklusif

JurnalPatroliNews | Boyolali – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier sesuai kemampuan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan kesempatan kerja yang inklusif tanpa diskriminasi.

Yassierli menekankan bahwa penyandang disabilitas harus dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan nasional, bukan sekadar kelompok yang membutuhkan perhatian sosial.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik sesuai kompetensi yang dimiliki. Yang harus kita bangun adalah sistem yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di dunia kerja masih cukup besar. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.

Sementara itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko lebih tinggi untuk tidak mengakses pendidikan, pelatihan, maupun pekerjaan.

Menurut Menaker, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa transformasi ketenagakerjaan harus diarahkan pada sistem yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh pencari kerja melalui proses rekrutmen yang objektif dan berbasis kompetensi.

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga strategi utama, yakni penerapan rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta penguatan layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Yassierli juga menilai perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), harus dimanfaatkan sebagai sarana memperluas akses pekerjaan, bukan menjadi penghalang baru bagi kelompok rentan.

Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur kewajiban instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya dua persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta wajib memenuhi kuota minimal satu persen.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga setiap pekerja memiliki peluang yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menambahkan bahwa terwujudnya pasar kerja yang inklusif membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, serta berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan program yang dijalankan Kemnaker tidak berhenti pada pelatihan semata. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja agar penyandang disabilitas memiliki peluang lebih besar memasuki dunia kerja secara berkelanjutan.

Komentar