JurnalPatroliNews – Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto angkat bicara terkait proses ekshumasi atau pembongkaran makam mantan pegawainya, Rei Besari Gaylendri, yang dilakukan aparat kepolisian di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (31/7/2026).
Pihak Kejari menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan penyidik menyusul adanya laporan dari keluarga almarhumah terkait dugaan kejanggalan dalam kematiannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan institusinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati hak-hak warga negara untuk membuat laporan kepada kepolisian. Atas permintaan keluarga, ada substansi yang belum bisa dipublikasikan,” ujar Yusaq, Minggu (2/8/2026).
Yusaq menjelaskan, Rei Besari Gaylendri meninggal dunia pada 10 Juni 2026. Sebelum wafat, almarhumah diketahui sempat mengajukan izin sakit kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Tentu ada izin sakit. Namanya pegawai, siapa saja bisa mengajukan izin sakit dan memang sudah ada izinnya,” katanya.
Meski demikian, Kejari Mojokerto memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai penyebab meninggalnya mantan pegawai tersebut. Menurut Yusaq, informasi mengenai penyebab kematian masih menjadi kewenangan penyidik dan akan menunggu hasil autopsi forensik.
“Kami masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah Rei Besari Gaylendri setelah menerima permohonan dari pihak keluarga, khususnya suami almarhumah, yang menilai terdapat kejanggalan terkait kematian istrinya.
Proses pembongkaran makam dilakukan untuk kepentingan autopsi forensik guna memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian. Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan kejanggalan yang menjadi dasar permohonan ekshumasi tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejari Kota Mojokerto memastikan akan bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan atau data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan menunggu hasil resmi pemeriksaan dari aparat kepolisian.















Komentar