JurnalPatroliNews – Tangerang – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (2/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) di sebuah toko yang berada di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin,” ujar Kapolresta.
Menurutnya, barang bukti ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam sebuah tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam untuk menghindari perhatian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer serta 6 butir Tramadol yang diduga diperjualbelikan tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Sementara itu, Yudianto, C.PLA., dari LBH Satria, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah Solear.
Menurutnya, peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol tanpa pengawasan medis telah menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Peredaran obat keras tanpa izin sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi muda. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh hingga mampu mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Yudianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dapat dicegah sejak dini. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Perlu diketahui, Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan hanya dapat diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta berimplikasi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.















Komentar