JurnalPatroliNews | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keputusan pemberhentian sementara telah diberlakukan sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Anang, hingga saat ini Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemberhentian tetap kepada Presiden karena proses peradilan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, langkah administratif tersebut diambil setelah diterimanya laporan dari Tim 9 mengenai status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Anang juga menyebutkan bahwa pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai advokat. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.















Komentar