Hakim Perberat Hukuman, Ayah dan Paman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Divonis 20 Tahun

JurnalPatroliNews | Situbondo – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua saudara kembar berinisial BH (42) dan BS (42) setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis dalam sidang yang berlangsung di PN Situbondo, Selasa (4/8/2026).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

“Kedua terdakwa, BH dan BS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak secara berlanjut. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun,” ujar Haris saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih ringan terhadap para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa.

Hakim menilai seorang ayah maupun anggota keluarga memiliki kewajiban hukum, moral, dan sosial untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Majelis juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap amanah yang seharusnya dijaga oleh orang tua.

“Ketika seorang ayah bertindak sebagai pelaku, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Sofi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Ivan, memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Selaku kuasa hukum kedua terdakwa, saya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban mengalami dampak psikologis yang serius akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, korban mengalami trauma berkepanjangan yang memengaruhi kondisi psikologis maupun kehidupan sosialnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan perkara ini mulai diproses aparat penegak hukum setelah dilaporkan pada awal Desember 2025. Kedua terdakwa kemudian ditahan oleh penyidik Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya perkara diputus oleh Pengadilan Negeri Situbondo.

Komentar