JurnalPatroliNews | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang Semester I Tahun 2026.
Hingga Juli 2026, nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.145.448.982.370, mencerminkan semakin kuatnya pendekatan asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam kegiatan Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung di Aula Lantai III Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).
Menurut Danang, penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui strategi follow the money.
“Transparansi kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Dari total penyelamatan keuangan negara tersebut, kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Dalam perkara tersebut, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,003 triliun.
Karena memiliki kompleksitas tinggi yang berkaitan dengan aspek perizinan dan penguasaan kawasan hutan, penanganan perkara tersebut kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain uang titipan dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara, nilai penyelamatan tersebut juga berasal dari pembayaran denda serta konversi barang bukti berupa 738 gram logam mulia dan sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, serta ringgit Malaysia.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana kini menjadi salah satu fokus utama dalam pemberantasan korupsi.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung juga mengedepankan pendekatan restorative justice.
Hingga Juli 2026, sebanyak 52 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut tidak hanya menghentikan proses pidana terhadap perkara yang memenuhi syarat, tetapi juga disertai pembinaan keterampilan kepada para pelaku agar mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Peran Kejati Lampung juga diperluas melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemantauan di sejumlah daerah, termasuk Bandar Lampung, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Beberapa kendala teknis yang ditemukan, seperti gangguan generator di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Natar serta laporan dugaan kontaminasi makanan, dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
Bidang Pemulihan Aset Kejati Lampung juga mencatat kinerja di atas target.
Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar, realisasi pemulihan aset mencapai Rp16,2 miliar, atau sekitar 256,7 persen dari target yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjadwalkan pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara pada 10–14 Agustus 2026.
Sebanyak 149 barang rampasan, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dilelang dengan nilai limit sekitar Rp2,47 miliar.
Di akhir paparannya, Danang mengajak masyarakat dan media massa untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.















Komentar