Satlap Tricakti Jelaskan Status 53 Ton Pasir Timah, Tegaskan Tak Halangi Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews | Pangkalpinang – Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai penanganan 53 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung.

Klarifikasi tersebut disampaikan guna memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai kasus tersebut.

Menurut Rudi, berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, material pasir timah tersebut telah tercatat sebagai milik salah satu mitra PT Timah yang berada dalam pengawasan Satlap.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah, termasuk melakukan pendataan terhadap material milik mitra perusahaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kami mendata seluruh material milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya terus dipantau secara berkala. Apabila terdapat perubahan, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Rudi, Kamis (6/8/2026).

Penyimpanan Sementara Karena Gudang Penuh

Rudi menerangkan, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang maupun rumah pribadi karena kapasitas gudang penyimpanan resmi disebut sedang penuh.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan melalui sistem pelaporan kepada Satlap Tricakti sehingga keberadaan material tetap berada dalam pengawasan dan tercatat secara administratif.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi mengenai status material tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada jajaran Polres Belitung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga.

Namun demikian, Satlap Tricakti kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan material oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Rudi, kondisi tersebut memunculkan perbedaan pemahaman mengenai status material yang pada akhirnya berkembang menjadi perhatian publik.

“Kami melihat persoalan ini lebih kepada miskomunikasi. Kami sebelumnya sudah menjelaskan bahwa material tersebut berada dalam pengawasan Satlap, tetapi kemudian dilakukan pengamanan sehingga muncul dugaan adanya aktivitas ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Tak Halangi Penegakan Hukum

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghambat ataupun melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Silakan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Apabila nantinya terbukti ilegal, tentu harus dinyatakan ilegal. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara objektif. Kami tidak menghalangi ataupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.

Rudi juga menilai keberadaan material di lokasi penyimpanan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyelundupan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Satlap Tricakti bersama PT Timah disebut terus berupaya meningkatkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.

Ia menambahkan bahwa dasar kerja sama penyimpanan material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada yang beroperasi di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Status Hukum Masih Dalam Proses

Rudi berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan persoalan di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi mengenai hubungan kemitraan maupun status administrasi material dapat diperoleh melalui PT Timah sesuai data yang dimiliki perusahaan.

Sementara itu, status hukum atas 53 ton pasir timah yang telah diamankan hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar