JurnalPatroliNews | Depok – Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) yang menjerat Saepul (26) sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah aktivitas digital tersangka yang kini menjadi bagian dari bahan pendalaman. Saepul diketahui tergabung dalam sedikitnya lima grup di media sosial yang tengah diperiksa penyidik.
Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, grup tersebut ditemukan di sejumlah platform, termasuk Facebook dan WhatsApp.
“Pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup,” kata Breggy, Minggu (9/8/2026).
Menurut Breggy, penyidik belum berhenti pada temuan keanggotaan grup tersebut. Aktivitas Saepul di dalam grup masih ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa Saepul mengenal Kunaefi melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kontrakan tersangka pada 23 Juli 2026.
Pertemuan tersebut berujung perselisihan hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, penyidik menduga tersangka melakukan mutilasi terhadap jasad korban.
Selain menelusuri jejak digital, polisi juga menggali latar belakang kehidupan Saepul, termasuk riwayat pekerjaannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran. Salah satu tugas yang pernah dijalaninya adalah memotong daging.
Saepul juga mengaku pernah bekerja sebagai guru matematika di tingkat sekolah menengah pertama.
“Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran, bagian pemotong daging. Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama,” ujar Breggy.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah mengikuti kegiatan musik dangdut yang ditayangkan salah satu stasiun televisi.
Polisi kini mendalami seluruh informasi tersebut untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Pengalaman tersangka sebagai pemotong daging juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan penyidik karena diduga berkaitan dengan cara pelaku memotong tubuh korban setelah pembunuhan.
Kasus tersebut terungkap setelah jasad Kunaefi ditemukan dalam sebuah karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026.
Sehari setelah penemuan jasad, polisi menangkap Saepul di Pandeglang, Banten. Saat itu tersangka disebut tengah berupaya melarikan diri.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengurai hubungan antara tersangka dan korban, kronologi pertemuan keduanya, hingga rangkaian tindakan yang terjadi setelah korban meninggal dunia.
Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.
Dalam perkara ini, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka, bukti forensik, serta alat bukti lainnya.














Komentar