JurnalPatroliNews | Jakarta – Dua perkara yang menyeret perhatian publik ke lingkaran penegakan hukum nasional kembali beririsan dalam sorotan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia bahkan mengingatkan adanya kesan di tengah publik seolah-olah kedua perkara tersebut berpotensi menjadi objek pertukaran kepentingan.
Namun, Mahfud tidak menyatakan barter perkara tersebut sebagai fakta yang telah terbukti. Ia menyebutnya sebagai kesan atau dugaan yang menurutnya perlu diawasi masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (11/8/2026).
Mahfud mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sebelumnya membuat langkah besar dengan membuka dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Pada 15 Juni 2026, Jampidsus Kejagung menerbitkan surat yang memerintahkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut.
Belakangan, Kejagung menerbitkan surat baru pada 10 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan MBG di daerah. Surat itu disebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya.
Perubahan tersebut kemudian dikaitkan Mahfud dengan mencuatnya perkara Febrie Adriansyah.
“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” kata Mahfud.
Di tengah sorotan tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penghentian pengumpulan data MBG.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah penghentian kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Menurut Kejagung, pengumpulan data memang memiliki batas waktu. Karena periode yang ditentukan telah selesai, diterbitkan surat baru untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Kejagung juga menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data di daerah tidak berarti penyidikan perkara MBG dihentikan.
Anang menyatakan hasil pendataan yang telah diperoleh tetap dipelajari dan proses penyidikan perkara MBG di BGN tetap berjalan.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena dugaan adanya barter perkara yang disoroti Mahfud belum merupakan kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Meski telah ada penjelasan Kejagung, Mahfud tetap mempertanyakan perkembangan perkara MBG.
Ia menilai pemberitaan mengenai kasus tersebut belakangan tidak lagi seramai ketika perkara pertama kali mencuat.
“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Ia juga mempertanyakan siapa saja pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Menurut Mahfud, perhatian publik terhadap kasus MBG sebelumnya sangat besar karena perkara itu berkaitan dengan program pemerintah yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia. Bom ini menjadi lebih kecil sedikit sesudah ada bom baru yang namanya kasus Febrie Adriansyah,” katanya.
Sorotan Mahfud kemudian mengarah pada momentum munculnya kedua perkara tersebut.
Menurut dia, ketika perkara Febrie Adriansyah mencuat dan menjadi perhatian nasional, pemberitaan mengenai kasus MBG justru dinilai meredup.
Dari sinilah muncul persepsi publik yang kemudian disebut Mahfud sebagai kemungkinan adanya pertukaran kepentingan dalam penanganan dua perkara.
“Di sini tampak rasanya kesan opini publik yang muncul nampaknya ditukar perkara Adriansyah supaya tidak keras merobek-robek Kejaksaan Agung, yang MBG juga dikecilkan, dilokalisasi kepada yang sudah terlanjur diperiksa,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, persepsi tersebut tetap harus diuji melalui fakta dan proses hukum.
Ia berharap dugaan tersebut tidak benar dan kedua perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Mahfud meminta masyarakat tidak berhenti mengawasi perkembangan kedua perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan maupun hanya menyentuh pihak tertentu.
“Nampaknya begitu, tetapi mudah-mudahan barter seperti ini bisa dikawal oleh masyarakat agar tetap dibuka kedua kasus ini,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi relevan karena perkara MBG dan perkara Febrie Adriansyah sama-sama menyentuh isu serius mengenai integritas lembaga penegak hukum.
Apalagi, perkara Febrie sendiri telah mengalami perubahan dalam proses penanganannya. Sementara perkara MBG masih terus menjadi sorotan publik.
Di tengah berbagai dugaan dan persepsi yang berkembang, transparansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika penyidikan MBG tetap berjalan seperti yang ditegaskan Kejagung, perkembangan mengenai pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, pemberkasan, hingga proses pelimpahan perkara akan menjadi indikator penting bagi publik.
Begitu pula dengan perkara Febrie Adriansyah. Proses hukum perlu dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing lembaga agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi.
Dengan demikian, dugaan barter perkara yang disampaikan Mahfud tidak berhenti sebagai polemik politik-hukum, tetapi dapat diuji melalui perkembangan penanganan kedua kasus.
Bagi publik, pertanyaan utamanya sederhana: apakah kedua perkara tersebut akan berjalan secara independen berdasarkan alat bukti dan hukum, atau justru meredup setelah perhatian publik beralih?
Mahfud memilih mengingatkan agar masyarakat tetap mengawal proses tersebut.
“Kalau mau memperbaiki Indonesia harus berani sakit. Berani memperbaiki, dan memperbaiki itu sakit seperti orang operasi. Kalau sakit harus operasi, kalau tidak bisa menjalar lagi,” pungkas Mahfud.
Kini, perkembangan perkara MBG dan Febrie Adriansyah menjadi ujian bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia.














Komentar