BUMN Bakal Dipangkas Besar-besaran? DPR Soroti Rantai Anak hingga Cucu Perusahaan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Struktur perusahaan pelat merah kembali menjadi sorotan. DPR RI mendorong pemerintah mempercepat pemangkasan rantai anak hingga cucu perusahaan BUMN yang dinilai sudah tidak memiliki fungsi strategis.

Perampingan atau streamlining dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk membuat struktur BUMN lebih sederhana, efisien, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H. Ganinduto mengatakan kebijakan tersebut semestinya tidak hanya diterapkan pada satu perusahaan, tetapi mencakup seluruh BUMN.

Menurut Firnando, arahan mengenai streamlining telah menjadi bagian dari rencana kerja Danantara yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI sejak awal tahun.

“Di RKAP Danantara di awal tahun kepada kami Komisi VI, itu seluruh BUMN itu harus dilakukan streamlining,” ujar Firnando dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai keberadaan terlalu banyak lapisan perusahaan, termasuk anak dan cucu perusahaan yang tidak lagi memiliki peran strategis, berpotensi membuat pengelolaan BUMN menjadi tidak efisien.

Karena itu, penyederhanaan struktur perusahaan negara dinilai penting agar sumber daya dan keuangan BUMN lebih banyak diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi ini saatnya kita untuk merampingkan BUMN, efisiensi BUMN, dan harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Tidak membuang-buang uang BUMN,” tegasnya.

Firnando juga meminta proses perampingan tidak berlangsung berlarut-larut. Struktur yang lebih sederhana, menurut dia, dapat memperpendek jalur birokrasi sehingga keputusan bisnis bisa diambil lebih cepat.

Sorotan khusus diarahkan pada Pertamina. Firnando menilai unit usaha yang berada di luar bisnis inti perusahaan energi tersebut perlu dikaji kembali dan, jika diperlukan, dipisahkan dari struktur utama.

“Yang dimaksud streamlining itu kan yang di luar dari fokusnya Pertamina. Pertamina itu kan energi sumber daya mineral, jadi misalnya rumah sakit itu harus dipisahkan, mungkin pesawatnya juga harus dipisahkan, mungkin bisnis-bisnis lain yang di luar dari energi sumber daya mineral itu harus dipisahkan,” jelasnya.

Menurutnya, pemisahan bisnis di luar fokus utama bukan semata-mata persoalan memangkas jumlah perusahaan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan penataan fokus bisnis agar setiap entitas BUMN memiliki fungsi yang jelas dan tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyederhanaan rantai perusahaan BUMN, khususnya pada perusahaan besar seperti Pertamina dan PLN.

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa proses streamlining telah dilakukan terhadap 274 perusahaan hingga akhir Juli 2026.

Rosan menyebut pengurangan lapisan perusahaan diperlukan agar struktur BUMN menjadi lebih efektif. Dengan rantai organisasi yang lebih pendek, pengambilan keputusan diharapkan berlangsung lebih cepat, produktivitas meningkat, dan efisiensi dapat dijaga.

“Arahan-arahan beliau (Presiden) juga untuk pengurangan layer-layer, terutama di perusahaan-perusahaan BUMN yang besar (seperti) Pertamina, PLN, dan yang lain-lainnya agar pengambilan keputusan juga menjadi lebih cepat, produktivitas juga lebih meningkat, efisiensi juga lebih terjaga, dan juga tentu saja di BUMN-BUMN lainnya,” kata Rosan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dorongan dari DPR tersebut menempatkan agenda streamlining BUMN bukan sekadar sebagai restrukturisasi korporasi, melainkan bagian dari upaya memastikan perusahaan negara memiliki struktur yang sehat, fokus pada bisnis inti, serta mampu mengelola kekayaan negara secara lebih efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Komentar