JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terbaru, penyidik memeriksa 10 saksi untuk membongkar mekanisme pengajuan restitusi sekaligus mendalami dugaan keterlibatan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta.
Lima saksi diperiksa di Polrestabes Surabaya, masing-masing Inggrid Triharyati, Samsuni, Ari Djunaedi, Mukti Setyowani, dan Moh Jafar Sodiq.
Sementara lima saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Mereka adalah Agustina Dianawati, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy, Bagus Usodo, Punto Ari Wibisoni, dan Tri Wibowo.
Budi memastikan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Semua saksi hadir, baik yang dilakukan pemeriksaan di Surakarta maupun Surabaya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Bongkar Mekanisme Restitusi Pajak
Dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, para saksi merupakan pegawai yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kanwil DJP Kalselteng.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengetahui secara rinci bagaimana proses pemeriksaan terhadap permohonan restitusi pajak yang diajukan wajib pajak.
“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak,” jelas Budi.
Penyidik tidak hanya mendalami prosedur administratif. KPK juga menggali kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pemeriksaan restitusi tersebut.
Sementara saksi dari kalangan swasta berasal dari unsur wajib pajak dan sejumlah pihak yang berada dalam struktur perusahaan milik Mulyono.
Dari kelompok saksi ini, penyidik mendalami proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak sekaligus mencari tahu posisi serta peran perusahaan yang dikaitkan dengan Mulyono dalam perkara tersebut.
“Sedangkan untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan Wajib Pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY,” ujar Budi.
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut akan digunakan untuk mengurai bagaimana proses pengajuan restitusi dilakukan dan sejauh mana perusahaan milik MLY berperan dalam proses tersebut.
Temuan Penggeledahan Ikut Didalami
Selain pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga terus mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Budi memastikan proses pengusutan masih berjalan.
“Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran kepada para pihak terkait,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin belum berhenti pada tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Tiga Sprindik Diterbitkan
Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, sedangkan Sprindik kedua menyasar pihak penerima. Adapun Sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada konstruksi awal perkara, KPK menetapkan Mulyono, yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega, selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.
Namun, penyidikan kini berkembang lebih luas.
KPK tidak hanya berupaya mengungkap dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam proses restitusi pajak, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
KPK Telusuri Aset dan Dugaan TPPU
Pengembangan ke arah dugaan TPPU menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK kini menelusuri kemungkinan uang atau hasil penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana telah dialihkan, disamarkan, atau diubah ke dalam bentuk aset lainnya.
Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus memastikan apakah terdapat harta kekayaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap pegawai pajak, wajib pajak, serta pihak yang berada dalam struktur perusahaan terkait, KPK berupaya menyusun gambaran lebih utuh mengenai pola pengajuan restitusi dan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan.
Penyidikan pun masih terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila bukti yang diperoleh penyidik mengarah ke sana.
Perkara ini kini tidak hanya menjadi pengusutan mengenai dugaan suap dalam proses restitusi pajak, tetapi juga bergerak ke penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.















Komentar