QRIS Makin Murah! BI Perluas MDR 0 Persen Mulai 1 Oktober

JurnalPatroliNews | Jakarta — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah BI untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus mempercepat transformasi ekonomi digital.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR QRIS 0 persen diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menekan biaya transaksi.

“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry.

Menurut Destry, penghapusan MDR untuk segmen yang masuk dalam perluasan kebijakan diharapkan meningkatkan penggunaan QRIS sebagai instrumen pembayaran.

BI melihat semakin rendahnya biaya transaksi dapat memberikan ruang bagi merchant untuk memperluas penggunaan pembayaran digital tanpa terbebani biaya layanan.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperluas ekosistem pembayaran digital di berbagai lapisan usaha.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, kebijakan MDR 0 persen merupakan perluasan dari skema insentif yang sebelumnya telah diterapkan pada usaha mikro serta sejumlah kategori merchant tertentu.

Kategori tersebut antara lain instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), serta donasi nasional.

“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” ujar Ryan.

Dengan kebijakan baru tersebut, perluasan MDR QRIS 0 persen akan mulai efektif 1 Oktober 2026.

BI berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem transaksi digital yang lebih inklusif, terutama dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang menerima pembayaran menggunakan QRIS.

Perluasan insentif juga diharapkan meningkatkan volume transaksi QRIS sekaligus memperkuat digitalisasi pembayaran dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi merchant, pengurangan biaya transaksi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong penggunaan kanal pembayaran digital secara lebih luas.

Meski memberikan insentif bagi merchant, BI menegaskan kebijakan tersebut tidak dirancang dengan mengabaikan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Ryan mengatakan setiap respons kebijakan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, merchant, serta industri.

“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari rangkaian respons kebijakan sistem pembayaran BI dalam momentum HUT ke-81 RI.

Dengan implementasi mulai 1 Oktober mendatang, BI berharap transaksi QRIS semakin diterima di berbagai sektor usaha dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Komentar