KPK Bongkar Dugaan Komisi Fiktif Asuransi Pelni, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK mulai memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pelni untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua saksi dari lingkungan Pelni.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.

Dua saksi yang diperiksa adalah Agustinus Prima Wicaksono, Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, serta Olih Masolich Sodikin, mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang berkaitan dengan pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni pada periode 2015–2020.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Nilai keseluruhan kontrak selama periode 2015–2020 disebut mencapai Rp263 miliar.

Kasus ini pertama kali berkembang ketika KPK menetapkan dua tersangka pada 27 Agustus 2024, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT), yang pernah menduduki sejumlah posisi direktur di Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Keduanya telah menjalani proses persidangan dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka baru.

Mereka adalah Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015.

Selanjutnya, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka telah ditahan KPK sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran komisi agen pada pengadaan jasa asuransi perkapalan Pelni.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Persoalannya, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran balik dana. Komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri disebut dikembalikan dalam kisaran 93–95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada empat tersangka yang kini telah ditahan KPK.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15,602 miliar.

Pemanggilan pejabat dan mantan pejabat Pelni menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian proses pengadaan asuransi, mekanisme penunjukan langsung, pembayaran komisi, serta dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.

KPK masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam skema pembayaran komisi tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Pelni juga menjadi bagian penting dalam mengurai proses pengadaan asuransi perkapalan selama periode 2015–2020 dan memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Komentar