JurnalPatroliNews | Jakarta — Upaya pengiriman ratusan cartridge yang diduga berisi etomidate menuju kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Nur Muhammad Iskandarsyah dan Jhony Pentury. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam jalur pengiriman barang yang saat ini masih didalami penyidik.
Pengungkapan bermula dari kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction Bakauheni 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (18/8/2026).
Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus bernomor polisi BA 7024 NU sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Subdit 1 menemukan sebuah tas yang dibawa salah seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah.
Setelah tas diperiksa, polisi menemukan 381 buah cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa 1 tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Setelah mengamankan pembawa barang, penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Polisi melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang disebut sebagai penerima paket tersebut.
Hasil pengembangan mengarahkan penyidik ke Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria bernama Jhony Pentury, yang diduga sebagai penerima barang.
Dari pemeriksaan awal terhadap Jhony, penyidik memperoleh informasi mengenai sumber barang yang kini turut menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Menurut Eko, etomidate tersebut diduga diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi.
Nama Sekal juga disebut sebagai mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 terkait perkara narkoba.
Polisi juga mendalami informasi bahwa barang tersebut diduga merupakan pesanan seorang narapidana berinisial Selo yang saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.
Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik pengiriman ratusan cartridge tersebut.
Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik secara pro justitia. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kandungan dan karakteristik zat yang ditemukan dalam 381 cartridge tersebut.
Artinya, penyebutan barang sebagai etomidate masih berdasarkan dugaan awal hasil pengungkapan dan belum menjadi kesimpulan akhir sebelum pemeriksaan laboratorium selesai.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, serta jaringan yang berada di belakang pengiriman menuju Jakarta Barat.
Pengungkapan di Bakauheni tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan jalur transportasi antardaerah dalam mencegah masuknya barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan.














Komentar