JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis, 20 Agustus 2026. Harga emas ukuran 1 gram naik Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kembali berada di level tinggi. Sementara harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga meningkat Rp80.000 menjadi Rp2.585.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp140.000 per gram antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Harga Emas Antam 20 Agustus 2026
Mengacu pada daftar harga yang dicantumkan dalam materi perdagangan emas Antam, berikut harga emas batangan berdasarkan masing-masing pecahan:
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.412.500 1 gram Rp2.725.000 2 gram Rp5.400.000 3 gram Rp8.082.000 5 gram Rp13.440.000 10 gram Rp26.800.000 25 gram Rp66.835.000 50 gram Rp133.505.000 100 gram Rp266.860.000 250 gram Rp668.840.000 500 gram Rp1.333.400.000 1.000 gram Rp2.665.600.000
Catatan: angka di atas merupakan harga yang tercantum dalam data yang diberikan dan belum memperhitungkan pajak jika berlaku.
Transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan konsumen. Aturan dasarnya diatur antara lain melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang kemudian telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan PPh Pasal 22 atas emas batangan pada dasarnya mengenakan tarif 0,25 persen dalam kondisi transaksi yang memang menjadi objek pemungutan.
Namun, terdapat pengecualian. Berdasarkan perubahan aturan melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, serta beberapa kategori transaksi tertentu lainnya.
Karena itu, ketentuan pajak tidak sebaiknya disederhanakan menjadi pernyataan bahwa seluruh pembelian emas oleh konsumen otomatis dikenakan PPh Pasal 22. Perlakuannya bergantung pada jenis dan pihak dalam transaksi.
Lonjakan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpan nilai. Namun, sebelum melakukan transaksi, calon pembeli tetap perlu memperhitungkan selisih antara harga jual dan buyback serta ketentuan pajak yang berlaku.















Komentar