JurnalPatroliNews | Medan — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi menjadi pusat pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang mampu membaca serta mengantisipasi risiko di dunia kerja.
Penguatan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke Balai K3 Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).
Afriansyah mengatakan transformasi Balai K3 menuju Occupational Safety and Health (OSH) Management Hub harus dibarengi perubahan pendekatan. Pencegahan kecelakaan kerja, menurut dia, perlu dilakukan berdasarkan pemetaan risiko sehingga pembinaan dapat diarahkan kepada sektor dan perusahaan yang paling membutuhkan.
“Saya berharap Balai K3 Medan benar-benar memiliki peta risiko yang dapat menunjukkan sektor berisiko tinggi, bahaya dominan, penyebab kecelakaan kerja, serta perusahaan yang membutuhkan pembinaan,” ujar Afriansyah.
Menurut Afriansyah, pemetaan risiko menjadi elemen penting dalam menentukan prioritas pembinaan K3. Dengan data risiko yang jelas, Balai K3 dapat mengidentifikasi potensi bahaya sekaligus menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.
Karena itu, kapasitas Balai K3 perlu terus diperkuat, mulai dari pemahaman keselamatan dasar, manajemen risiko, investigasi kecelakaan kerja hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pendekatan tersebut diharapkan membuat pembinaan K3 lebih terukur dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif.
Afriansyah menekankan, SMK3 harus mampu menjadi instrumen yang benar-benar digunakan perusahaan untuk mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja.
“SMK3 harus menjadi instrumen pembinaan yang nyata. Balai harus mampu membantu perusahaan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, melakukan evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Kemnaker juga menilai keberhasilan penyelenggaraan K3 tidak cukup dilihat dari banyaknya layanan yang diberikan atau jumlah sertifikasi yang diterbitkan.
Lebih dari itu, sistem K3 harus mampu menunjukkan dampak nyata terhadap keselamatan pekerja, terutama dalam mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, dan mencegah kecelakaan kerja.
Dengan pendekatan berbasis risiko, Balai K3 diharapkan dapat bergerak lebih proaktif. Artinya, pembinaan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan, tetapi diarahkan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan sebelum terjadi.
Transformasi tersebut menjadi semakin penting seiring berkembangnya jenis pekerjaan, teknologi, serta pola produksi di berbagai sektor industri.
Afriansyah menegaskan penguatan Balai K3 tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan perlu terlibat dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar penerapan K3 tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang diterapkan secara konsisten.
Dengan demikian, keberadaan Balai K3 sebagai OSH Management Hub diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih strategis bagi perusahaan dan pekerja, terutama dalam menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang terus berkembang.
Kemnaker pada akhirnya ingin memastikan bahwa penguatan kelembagaan Balai K3 menghasilkan satu tujuan utama: menekan risiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.















Komentar