Dua WN China Dibekuk Imigrasi Jayapura, Ada Video Perburuan Kasuari dan Kuskus

JurnalPatroliNews | Jayapura — Aktivitas dua warga negara (WN) China di Papua berujung tindakan keimigrasian setelah petugas Kantor Imigrasi Jayapura menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal serta dokumentasi kegiatan perburuan satwa dilindungi.

Dua WN China berinisial YH dan NZ, yang merupakan pasangan suami istri, diamankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan foto dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas perburuan kasuari, kuskus, dan sejumlah satwa lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengatakan aktivitas tersebut dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang telah dikenalnya cukup lama.

“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Ben, dikutip dari keterangan pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Ben, YH dan NZ mengakui kegiatan tersebut. Dokumentasi berupa foto dan video, kata dia, dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.

Hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap bahwa pasangan tersebut masuk ke Indonesia pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, khususnya telepon seluler dan komputer, di China.

Dalam pemeriksaan, YH mengaku telah sekitar 10 kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023. Tujuan kedatangannya disebut untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah destinasi di Papua, antara lain Jayapura, Wamena, dan Merauke.

Namun, aktivitas YH selama berada di Indonesia ternyata tidak hanya berkaitan dengan perjalanan wisata.

Petugas juga menemukan aktivitas siaran langsung melalui platform Douyin. Dalam siaran tersebut, YH diketahui mempromosikan sekaligus menjual sejumlah produk yang dibawanya dari China, di antaranya sampo dan minyak ikan.

Aktivitas tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan izin tinggal yang digunakan.

Sementara itu, NZ mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali berkunjung ke Indonesia. Ia mengatakan kedatangannya ke Jayapura dilakukan untuk mengikuti suaminya.

NZ juga mengaku tidak mengetahui secara rinci jenis izin tinggal yang digunakan. Menurut keterangannya, seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh YH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Jayapura menyatakan kedua WN China tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ben menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura.

“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ben.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi memberikan pelayanan sekaligus pengawasan yang optimal demi menjaga keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menilai kondisi geografis Indonesia membuat pengawasan keimigrasian memiliki tantangan yang tidak sederhana.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ribuan pintu masuk potensial melalui jalur udara dan laut, ditambah wilayah perbatasan darat yang membutuhkan pengawasan.

“Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya,” kata Hendarsam.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi Imigrasi tidak cukup hanya berkaitan dengan administrasi perlintasan orang asing.

Indonesia membutuhkan kemampuan pengawasan keimigrasian dan pengamanan perbatasan yang mampu merespons berbagai potensi ancaman.

“Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” tegasnya.

Kasus YH dan NZ menjadi pengingat bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menyangkut dokumen masuk dan izin tinggal. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku.

Terlebih, Papua memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga. Setiap dugaan aktivitas terhadap satwa dilindungi menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar