JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi tidak berhenti pada pelaku perorangan. Polisi juga membuka penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi, termasuk perusahaan yang berstatus terbuka atau tercatat di bursa saham.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, hingga kini penyidik telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla. Namun, jumlah tersebut masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan.
Menurut Irhamni, prinsip penegakan hukum berlaku sama terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk perusahaan terbuka maupun empat korporasi yang sebelumnya disebut tengah menjadi perhatian pemerintah.
“Di Tbk itu, sekali lagi, selama ada buktinya akan kami kejar korporasi,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menegaskan, proses penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana terhadap individu dan korporasi tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau keterangan semata.
Penyidik harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi serta didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan keterangan saksi dalam pengungkapan awal masih harus diperkuat dengan pendekatan scientific crime investigation. Menurutnya, keterangan manusia dapat berubah karena berbagai faktor, sehingga dibutuhkan bukti ilmiah yang lebih objektif untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Keterangan saksi bisa berubah karena banyak faktor, seperti ketakutan atau lupa. Maka alat bukti utama adalah scientific evidence,” tegasnya.
Untuk membongkar kemungkinan keterlibatan korporasi, penyidik tidak hanya memeriksa saksi dan tersangka. Jejak transaksi keuangan juga akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Irhamni mengatakan penyidik akan menelusuri aliran dana untuk mengetahui apakah aktivitas pembakaran dilakukan atas inisiatif individu atau ada pihak lain yang memberikan perintah maupun pembiayaan.
“Kami dalami transaksi keuangan, bukti petunjuk, serta hal-hal lain yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting untuk mengungkap kemungkinan adanya hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembukaan lahan.
Polri sebelumnya mengungkap mayoritas tersangka karhutla yang telah ditetapkan merupakan individu. Sebagian bekerja sebagai petani ladang atau pekerja serabutan dan diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang berada di belakang mereka. Penelusuran transaksi keuangan diharapkan dapat membantu mengungkap apakah pembakaran dilakukan secara mandiri atau berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Dengan demikian, proses hukum karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang terbukti memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Bareskrim menegaskan proses tersebut akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap korporasi maupun perusahaan terbuka yang terbukti memiliki keterlibatan.















Komentar