Rp2,75 Juta per Gram! Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (24/8/2026). Harga logam mulia Antam tercatat menembus Rp2,75 juta per gram.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya menjadi Rp2.750.000 per gram. Sementara harga pembelian kembali atau buyback juga meningkat Rp10.000 menjadi Rp2.610.000 per gram.

Dengan posisi tersebut, terdapat selisih antara harga jual dan harga buyback sebesar Rp140.000 per gram.

Kenaikan harga tersebut membuat investor yang ingin masuk ke instrumen emas perlu memperhatikan bukan hanya harga pembelian, tetapi juga selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali.

Kenaikan harga tidak hanya tercermin pada pecahan 1 gram. Harga emas batangan Antam pada sejumlah ukuran yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Senin (24/8/2026) adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.425.000
  • 1 gram: Rp2.750.000
  • 2 gram: Rp5.440.000
  • 3 gram: Rp8.135.000
  • 5 gram: Rp13.525.000
  • 10 gram: Rp26.995.000
  • 25 gram: Rp67.362.000
  • 50 gram: Rp134.645.000
  • 100 gram: Rp269.212.000
  • 250 gram: Rp672.765.000
  • 500 gram: Rp1.345.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.690.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan komponen pajak yang berlaku pada transaksi tertentu. Logam Mulia juga mencantumkan harga setelah PPh 0,25 persen pada laman harga resminya.

Transaksi emas batangan juga berkaitan dengan ketentuan perpajakan pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pengusaha emas batangan pada prinsipnya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual dalam transaksi yang memenuhi ketentuan.

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif pemungutan dapat menjadi lebih tinggi 100 persen dibandingkan tarif bagi wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Artinya, tarif 0,25 persen menjadi 0,5 persen dalam kondisi yang memang dikenai pemungutan tersebut.

Namun, ketentuan perpajakan emas juga memiliki sejumlah pengecualian. Salah satunya adalah penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur regulasi. Karena itu, penerapan pajak tidak dapat disamaratakan untuk seluruh transaksi emas.

Kenaikan harga Antam pada awal pekan kembali menunjukkan bahwa emas tetap menjadi salah satu instrumen yang mendapat perhatian investor.

Bagi masyarakat yang membeli emas sebagai instrumen investasi, pergerakan harga jual dan buyback menjadi dua komponen penting yang perlu diperhitungkan.

Selisih harga Rp140.000 per gram antara harga jual dan buyback menunjukkan bahwa investor perlu mempertimbangkan jangka waktu investasi. Pembelian emas dalam jangka sangat pendek menghadapi tantangan dari spread harga tersebut.

Sementara itu, bagi investor jangka panjang, emas umumnya dipandang sebagai salah satu aset untuk diversifikasi portofolio dan menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dengan harga Antam kini berada di level Rp2,75 juta per gram, perkembangan harga emas global, nilai tukar rupiah, serta sentimen pasar keuangan internasional akan menjadi sejumlah faktor yang patut dicermati dalam menentukan arah harga emas berikutnya.

Komentar