Video Dugaan Zina Viral, Kuasa Hukum NMSA Siapkan Laporan ke Polda Bali

JurnalPatroliNews | Denpasar — Tim kuasa hukum NMSA dari Nusantara Law Office membantah tuduhan perzinaan yang dikaitkan dengan kliennya setelah potongan video dan pemberitaan mengenai dugaan tersebut beredar di media sosial.

Kuasa hukum menilai informasi yang beredar tidak menggambarkan peristiwa secara utuh dan berpotensi membentuk persepsi sepihak terhadap NMSA.

Perwakilan tim kuasa hukum, I Komang Suasmara, S.H., M.H., saat ditemui awak media di Denpasar, Senin (24/8/2026), mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut dia, persoalan antara NMSA dan pasangannya saat ini telah memasuki proses hukum, termasuk perkara perceraian dan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Berita tersebut tidak benar. Video yang beredar di media sosial merupakan potongan video yang tidak utuh, sehingga mengesankan seolah-olah klien kami melakukan perbuatan perzinaan dengan laki-laki lain di sebuah penginapan,” ujar Suasmara.

Suasmara menegaskan, keberadaan seseorang bersama lawan jenis di sebuah penginapan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana perzinaan.

Ia menyebut pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Dalam konteks tuduhan tersebut, kuasa hukum merujuk pada Pasal 411 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai perzinaan.

“Faktanya, perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.

Sebaliknya, Suasmara menyampaikan bahwa NMSA justru mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial MA.

“Justru yang terjadi, klien kami mengalami kekerasan berupa pemukulan dan beberapa tendangan yang diduga dilakukan oleh saudara MA,” lanjutnya.

Dugaan kekerasan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada Polres Tabanan dan kini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tim kuasa hukum menjelaskan, perselisihan antara pasangan suami istri tersebut bukan persoalan yang baru muncul.

Berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah disebut telah dilakukan berulang kali. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga konflik akhirnya berlanjut ke jalur hukum.

NMSA kemudian mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, agenda pembacaan putusan perkara perceraian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026).

Kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang terjadi sekaligus menghindarkan munculnya informasi sepihak di ruang publik.

Selain membantah tuduhan perzinaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyebaran potongan video serta pemberitaan yang dinilai tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak NMSA.

Menurut mereka, penyajian potongan video tanpa konteks berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan klien.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nur Sodiq, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mendapat mandat dari klien untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dinilai sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Atas permintaan klien kami, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” tegas Nur Sodiq.

Pihaknya menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Bali.

Langkah hukum itu, kata Nur Sodiq, akan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, harkat, dan kehormatan NMSA.

Di sisi lain, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait laporan dugaan KDRT maupun perkara perceraian.

Kasus ini kini memiliki beberapa jalur hukum yang berjalan secara terpisah. Karena itu, tim kuasa hukum meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial.

Mereka menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak semata-mata berdasarkan persepsi yang muncul dari materi yang beredar di ruang digital.

Komentar