Terungkap! Sejoli Lintas Negara Diduga Edarkan Vape Narkoba di Medan, Bos Besar Diburu

JurnalPatroliNews | Medan — Jaringan peredaran narkoba lintas negara kembali terungkap di Sumatera Utara. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan kekasih yang terdiri dari seorang warga negara Malaysia dan perempuan warga negara Indonesia karena diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung narkoba.

Warga Malaysia berinisial FCB (22) ditangkap bersama kekasihnya, N (35), di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/8/2026).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pasangan pria dan wanita yang mengedarkan vape mengandung zat terlarang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam sebuah mobil.

“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 buah vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” kata Rafli dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat indekos keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Hasil penggeledahan menemukan tambahan lima buah vape narkoba yang disimpan di dalam brankas. Polisi juga menemukan uang pecahan Ringgit Malaysia sebesar 15 ribu Ringgit, yang berdasarkan keterangan penyidik diperkirakan setara dengan sekitar Rp66 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan temuan bukti penukaran uang rupiah menjadi mata uang Ringgit Malaysia di salah satu gerai penukaran valuta asing.

“Diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer,” ujar Rafli.

Dengan tambahan barang bukti dari indekos, total terdapat 29 buah pod vape yang disita polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga FCB berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar, sedangkan N membantu pemasaran narkoba tersebut di wilayah Medan.

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga pertemuan di Malaysia sebelum keduanya diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba di Kota Medan.

Menurut Rafli, FCB sebelumnya telah membawa 20 buah vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian dipasarkan dengan bantuan N dan disebut habis terjual.

Polisi menduga sebagian pembeli merupakan orang-orang yang dikenal oleh N di Kota Medan.

“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 buah vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba di dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual,” ungkap Rafli.

Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa FCB telah memiliki aktivitas serupa di Malaysia.

Penangkapan kali ini disebut merupakan aksi kedua FCB membawa vape narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam perjalanan tersebut, FCB diduga membawa 40 buah vape narkoba dengan modus yang sama, yakni menyelipkannya di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper.

Dari jumlah tersebut, sebagian telah diedarkan sebelum pasangan itu ditangkap. Barang bukti yang ditemukan polisi merupakan sisa yang belum terjual.

“Aksi kali ini, pelaku membawa 40 buah vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 buah yang belum terjual,” kata Rafli.

Polisi juga mendalami dugaan bagaimana barang tersebut dapat lolos dari pemeriksaan di Bandara.

Menurut keterangan Rafli, narkoba tersebut diduga tidak terdeteksi melalui pemeriksaan mesin X-ray. Aparat kini berencana berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri celah penyelundupan tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, tentunya untuk mendalami dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama bahwasanya penyelundupan itu akan kita persempit, kalau bisa kita hilangkan,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut belum berhenti pada FCB dan N. Penyidik masih memburu sosok yang disebut sebagai Mr. W, yang diduga merupakan pihak di belakang FCB.

Polrestabes Medan juga akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengembangkan jaringan tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan FCB dan N dinyatakan positif etomidate berdasarkan keterangan kepolisian.

Rafli memastikan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidik akan menelusuri jaringan pemasok, jalur masuk barang, hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Indonesia.

“Kasus ini masih dikembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.

Komentar