JurnalPatroliNews | Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang.
Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dasco, batas waktu tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis pagi. Hasil rapat tersebut sekaligus menjadi dasar bagi DPR dalam menentukan batas penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permintaan Supriyono alias Botok, perwakilan AMPB, yang meminta kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan.
Botok juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target tersebut kembali tidak terealisasi. Ia bahkan meminta Dasco bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mengawal proses pembahasan RUU hingga mencapai target pengesahan.
Menurut Saan, kesepakatan mengenai 15 Desember 2026 telah menjadi komitmen DPR yang perlu dijaga bersama agar proses legislasi tidak kembali berlarut.
“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Dan tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan, soal kepastian,” ujar Saan.
Ia kemudian mengajak AMPB dan masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pembahasan.
“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tegasnya.
Menurut Saan, pengawasan publik diperlukan agar target yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai komitmen politik semata.
Selain meminta masyarakat mengawal proses legislasi, DPR juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka.
Saan mengatakan masyarakat, termasuk AMPB, dapat memberikan masukan mengenai materi RUU melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi,” katanya.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum nantinya dibawa ke tahap pengesahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki ruang untuk mengawasi tenggat pembahasan, tetapi juga dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan terhadap substansi regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco kembali menegaskan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditentukan.
Bahkan, ketika merespons tuntutan AMPB mengenai konsekuensi apabila target kembali meleset, Dasco menyatakan pimpinan DPR tidak mempersoalkan bentuk tanggung jawab tersebut.
“Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” tegas Dasco.
Pernyataan tersebut menunjukkan tekanan publik terhadap DPR untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda.
Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, Komisi III DPR kini memiliki tenggat yang lebih jelas dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga diberikan ruang untuk ikut mengawal prosesnya sekaligus menyampaikan masukan melalui forum resmi DPR.
Target itu menjadi titik penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya dalam konteks penguatan pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.














Komentar