PWI Jabar Buka Suara soal Oknum Wartawan di Sukabumi: Wartawan Bukan Preman

JurnalPatroliNews | Bandung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

PWI Jabar menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencoreng marwah serta kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan maupun tindakan kekerasan.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki standar etik dan hukum yang harus dipatuhi. Kebebasan pers bukan berarti setiap orang yang menyandang identitas wartawan dapat bertindak di luar batas.

Wartawan Terikat Kode Etik dan Hukum

Tantan mengingatkan wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Pers justru memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan kerja jurnalistik secara profesional sekaligus menempatkan pers pada posisi yang bertanggung jawab.

Karena itu, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang berada di luar kegiatan jurnalistik.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Tantan.

Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum

PWI Jabar juga menegaskan kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan bentuk kekebalan hukum.

Tantan meminta agar profesi wartawan tidak digunakan sebagai tameng ketika seseorang menghadapi dugaan pelanggaran hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Menurut Tantan, prinsip tersebut penting untuk menjaga batas yang jelas antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi seseorang.

Dalam menjalankan tugas, wartawan tetap memiliki hak dan perlindungan profesi. Namun, perlindungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan hukum dan etika.

Ada Mekanisme Pers untuk Menyelesaikan Sengketa

Tantan juga mengingatkan wartawan memiliki sejumlah mekanisme ketika menghadapi persoalan dengan narasumber, lembaga, maupun pihak lain.

Jika masalah berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme pers yang tersedia.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari ekosistem pers yang dibangun untuk menyelesaikan sengketa secara profesional.

Dengan demikian, konflik terkait pemberitaan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan atau tindakan di luar koridor jurnalistik.

Khawatir Citra Wartawan Ikut Tercoreng

PWI Jabar menyatakan salah satu persoalan serius dari tindakan oknum tersebut adalah potensi munculnya generalisasi terhadap seluruh wartawan.

Tindakan satu orang, menurut Tantan, jangan sampai membuat masyarakat menganggap perilaku serupa merupakan karakter profesi wartawan secara keseluruhan.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.

Tantan menegaskan masih banyak wartawan yang menjalankan tugas dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan bekerja untuk kepentingan publik.

Karena itu, PWI Jabar meminta seluruh insan pers tetap menjaga profesionalitas dalam setiap aktivitas jurnalistik.

PWI Dukung Proses Hukum

Terkait peristiwa di SDN 2 Sukaraja, PWI Jawa Barat menyatakan mendukung aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan sikap PWI Jabar bahwa organisasi profesi tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang mencederai kehormatan jurnalistik.

Tantan juga mengimbau wartawan di Jawa Barat agar tetap kritis dan berani menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi seluruhnya harus berada dalam koridor hukum dan etika.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Pesan Tegas PWI Jabar

PWI Jabar menilai profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar karena bekerja di ruang publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap tindakan yang mengatasnamakan profesi pers harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.

Pernyataan PWI Jabar tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.

Kritik, investigasi, dan kontrol sosial merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Namun, seluruhnya harus dilakukan dengan cara yang menghormati etika, hukum, serta hak pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sementara mengenai kasus di SDN 2 Sukaraja, proses klarifikasi dan penanganan hukum menjadi ranah pihak yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Komentar