JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan status PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL menjadi tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under invoicing.
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 7 September 2026, setelah rangkaian penyidikan dilakukan terhadap dugaan transaksi perusahaan sepanjang 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direksi PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut penyidik, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Dalam perkembangannya, berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT TPL.
Dalam periode 2008 hingga 2025, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga dalam transaksi tersebut terjadi under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Tak hanya nilai transaksi, penyidik juga menemukan dugaan perubahan atau manipulasi Harmonized System Code (HS Code) terhadap produk yang dijual.
Produk yang menurut penyidik berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya merupakan dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dugaan tersebut menjadi penting karena klasifikasi produk dan nilai transaksi berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan.
Dalam menjalankan kegiatan penjualan tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan kepada otoritas pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.
Namun, menurut penyidik, laporan yang disampaikan perusahaan diduga tidak sesuai dengan keadaan transaksi sebenarnya.
Kejagung menyatakan dugaan pola tersebut berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik memperkirakan sementara kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun, tetapi angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Penyidikan tidak hanya berhenti pada transaksi perusahaan.
Tim penyidik juga mendalami dugaan adanya kerja sama antara PT TPL dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan atas transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saiful menyebut, dalam proses review atau telaah terhadap kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, diduga tidak mengacu pada audit program yang telah disusun.
Akibatnya, pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga antara TP Doc dan SPT perusahaan secara semestinya.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” jelas Saiful.
Dugaan keterlibatan pihak lain tersebut menjadi bagian yang masih terus dikembangkan penyidik.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Sebanyak 112 saksi telah diperiksa. Salah satunya merupakan kuasa direksi PT TPL.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik.
Pengumpulan bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan hubungan antara transaksi perusahaan, pelaporan perpajakan dan dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang didalami.
Perkara ini sebelumnya telah berkembang dengan penetapan tersangka individu.
Kejagung sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, yakni BP dan SR yang disebut berstatus supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
Sejumlah pemeriksaan terhadap pihak lain juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Pada Agustus 2026, misalnya, penyidik memeriksa auditor dan pegawai pemerintah serta seorang partner pemilik kantor akuntan publik dalam rangka mendalami perkara tersebut.
Rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri perkara dari sisi transaksi perusahaan, pemeriksaan pajak hingga proses pengawasan oleh pejabat terkait.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan penting dalam perkara ini.
Artinya, penanganan hukum tidak hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada entitas perusahaan yang menurut hasil penyidikan diduga terkait dengan rangkaian perbuatan melawan hukum.
Dalam penyidikan, Kejagung masih mendalami bagaimana dugaan under invoicing dilakukan, bagaimana perubahan HS Code terjadi, bagaimana transaksi dengan perusahaan afiliasi dijalankan, serta bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaan berlangsung.
Seluruh unsur tersebut nantinya akan diuji melalui alat bukti dalam proses hukum berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkembangan resmi yang diberitakan Kejagung, penyidik juga menyampaikan konstruksi sangkaan terhadap korporasi berdasarkan ketentuan tersebut.
Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Perkara PT TPL memperlihatkan bahwa transaksi antara perusahaan dengan entitas afiliasi dapat menjadi perhatian serius ketika terdapat dugaan perbedaan antara jenis produk, nilai transaksi, dan pelaporan kepada negara.
Dalam kasus ini, penyidik tengah menguji dugaan manipulasi klasifikasi produk dan nilai transaksi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun, tetapi angka final masih menunggu hasil penghitungan auditor.
Dengan ditetapkannya PT TPL sebagai tersangka korporasi, babak baru perkara transfer pricing ini resmi dimulai.
Kejagung masih harus menguatkan pembuktian untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan dampak keuangan negara.
Pada titik inilah perkembangan perkara PT TPL akan semakin menentukan: apakah dugaan manipulasi transaksi tersebut dapat dibuktikan secara utuh dan siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.














Komentar