Rumah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Ada Apa dengan Proyek Pemkab Bekasi?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan setelah Yayat menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan, pihak swasta yang disebut sebagai kontraktor sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (10/9/2026).

Yayat Diperiksa soal Dugaan Aliran Uang

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan.

Budi menyebut Sarjan merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Materi pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan guna mencari bukti yang dapat membantu mengurai aliran uang maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Dokumen dan BBE Diamankan

Dari rumah Yayat, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Menurut Budi, barang-barang tersebut berpotensi memberikan informasi tambahan bagi penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara.

“Untuk yang diamankan dalam penggeledahan ini memang beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik yang tentunya ini akan membuka informasi-informasi lain yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” jelasnya.

Dokumen dan BBE tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik.

Khusus barang bukti elektronik, proses berikutnya mencakup ekstraksi data untuk mencari informasi yang relevan dengan perkara.

Data Elektronik Akan Diekstraksi

KPK masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti yang diamankan.

Data hasil ekstraksi BBE dan dokumen akan dianalisis untuk mengetahui apakah terdapat komunikasi, transaksi, atau informasi lain yang memiliki kaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.

Setelah analisis selesai, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui rangkaian perkara.

“Dan tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ungkap Budi.

Langkah tersebut menunjukkan proses pengembangan perkara masih terus berjalan dan belum berhenti pada pemeriksaan Yayat maupun penggeledahan rumahnya.

Belum Ada Tersangka Baru

KPK menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.

Budi menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang digunakan saat ini masih bersifat umum sehingga belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara saat ini masih Sprindik Umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

KPK sebelumnya memang telah menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Namun, hingga pemeriksaan terbaru tersebut, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara.

Berawal dari Kasus Suap Ijon Proyek

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perkara tersebut kini telah bergulir di pengadilan. Ade Kuswara Kunang telah menjalani persidangan dan dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp300 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp11 miliar.

Penggeledahan rumah Yayat menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri kemungkinan adanya fakta atau aliran uang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk saat ini, KPK masih berada pada tahap pengumpulan dan analisis bukti. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis dokumen, ekstraksi barang bukti elektronik, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dilakukan penyidik.

Komentar