Kasus Gratifikasi Haniv Melebar, KPK Kembali Panggil Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv.

Dalam penyidikan terbaru, KPK kembali memeriksa karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Agung Sedayu Group, serta sejumlah pihak dari sektor swasta, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan perbankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kembali memeriksa Veronica Susilo Wardhani sebagai saksi pada Kamis (10/9/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis.

Pemanggilan Veronica kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa penyidik KPK dalam perkara yang sama pada Selasa (8/9/2026).

Selain Veronica, penyidik memanggil tiga saksi lainnya, yakni Budi Satria dari pihak swasta, Rd Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, serta Lany yang menjabat Direktur PT BPR Olympindo Primadana.

Komposisi saksi yang kembali dipanggil menunjukkan penyidik tengah memperluas penelusuran terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset maupun transaksi dalam perkara Haniv.

Jejak Aset Jadi Fokus Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Veronica didalami mengenai perolehan aset yang disebut berasal dari tersangka Mohamad Haniv.

Penyidik juga menelusuri bagaimana aset tersebut kemudian berubah atau berkembang menjadi sejumlah aset lainnya.

Pendalaman aliran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan karena KPK menduga perkara Haniv tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang secara langsung, tetapi juga penerimaan yang kemudian ditempatkan atau dialihkan melalui berbagai instrumen.

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. Namun, penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut baru dilakukan pada 19 Agustus 2026.

Haniv diketahui pernah menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015–2018.

Diduga Gunakan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksi yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sponsorship kegiatan fashion show pada 2016.

Ketika itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan yang berkaitan dengan anaknya, Feby Paramita (FP).

Feby disebut menjalankan bisnis fashion pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan tersebut kemudian diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak, baik di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

Dalam perkara itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengirimkan dana langsung ke rekening Feby.

Dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta, dana sponsorship yang terkumpul diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta nilainya sekitar Rp300 juta.

Penelusuran Transaksi Valuta Asing

Selain dugaan sponsorship, KPK juga mendalami penerimaan gratifikasi Haniv dalam bentuk valuta asing.

Pada periode 2014–2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan pada periode 2013–2018.

Dana tersebut kemudian disebut ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar.

KPK menduga keseluruhan penerimaan gratifikasi Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Pemanggilan berulang terhadap saksi dari sektor properti, perbankan, hingga PPAT memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan oleh Haniv.

Penyidik juga perlu mengurai bagaimana uang maupun aset tersebut berpindah, siapa saja yang terlibat dalam setiap transaksi, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau berperan dalam proses tersebut.

Dalam konteks itu, pemeriksaan Veronica menjadi penting karena sebelumnya penyidik telah mendalami informasi terkait perolehan dan perubahan bentuk aset yang dikaitkan dengan Haniv.

Sementara pemeriksaan pihak swasta, PPAT dan perbankan dapat membantu penyidik mengkonfirmasi dokumen, transaksi, serta jejak kepemilikan aset yang sedang ditelusuri.

KPK hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian penerimaan gratifikasi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengungkap secara utuh bagaimana dugaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar tersebut berlangsung.

Komentar