KPK Bongkar Dugaan “Titip” Mahasiswa, 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya Digeledah

JurnalPatroliNews | Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam dua hari, penyidik menggeledah enam lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026). Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyidik tersebar di Banyumas hingga Tasikmalaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan enam lokasi yang digeledah meliputi rumah Wakil Rektor I, Wakil Rektor II dan Wakil Rektor IV Unsoed, rumah salah satu dosen, ruang kerja Sekretaris Daerah Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya.

Guru SMA tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga berperan sebagai koordinator pengumpul calon mahasiswa dalam jaringan penerimaan mahasiswa yang sedang diusut KPK.

“Selama dua hari, Rabu-Kamis, penyidik melakukan maraton giat penggeledahan di enam lokasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas mekanisme serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa tersebut.

Ruang Sekda Banyumas Turut Digeledah

Salah satu lokasi yang menarik perhatian adalah ruang kerja Sekda Banyumas. KPK menduga pejabat tersebut mengetahui adanya proses pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.

“Penggeledahan di ruangan sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ujar Budi.

Dari seluruh lokasi yang digeledah, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menyebut barang bukti tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan “penitipan” calon mahasiswa dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” kata Budi.

Temuan dokumen dan perangkat elektronik tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengurai komunikasi, transaksi maupun alur penerimaan calon mahasiswa yang tengah didalami.

Enam Orang Jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya telah berkembang hingga KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Keenam orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025-2026.

KPK menduga praktik tersebut tidak hanya berbentuk permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan serta jual-beli kursi mahasiswa.

Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.

Angka tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan karena menunjukkan dugaan adanya pengaturan kursi secara sistematis dalam proses penerimaan mahasiswa.

Uang Ratusan Juta Diamankan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta.

Selain itu, penyidik menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta, berikut dokumen dan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pola aliran uang dan komunikasi antarpihak.

Penggeledahan terhadap rumah tiga wakil rektor, dosen, pejabat daerah hingga guru SMA menunjukkan penyidikan KPK mulai bergerak lebih jauh dari lingkungan inti kampus.

Pola tersebut mengindikasikan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan pengambil keputusan di lingkungan perguruan tinggi dengan pihak luar yang bertugas mencari atau mengoordinasikan calon mahasiswa.

Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan komersialisasi kursi mahasiswa menyentuh langsung integritas proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri dan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa.

Komentar