JurnalPatroliNews | Semarang — Jaringan pencurian kabel dan baterai tower BTS di wilayah Semarang dibongkar polisi. Dua orang berinisial BD dan IY diamankan setelah diduga terlibat dalam rangkaian pencurian yang menyasar sedikitnya 12 titik tower Telkomsel sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan salah satu orang yang diamankan, BD, merupakan warga Kabupaten Grobogan yang bekerja di perusahaan operator seluler. BD diduga mengajak IY, warga Kota Semarang, untuk melakukan pencurian kabel maupun baterai tower.
“BD diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY, warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi pencurian kabel dan aki tower,” kata Bodia dalam keterangannya yang diterima Sabtu (12/9/2026).
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di sebuah tower operator seluler di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9/2026).
Dari penyelidikan awal, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan BD pada malam hari di wilayah Ambarawa.
Aksi Dimulai dari Pesan WhatsApp
Polisi menemukan dugaan pola operasi yang cukup terstruktur dalam aksi pencurian tersebut.
Bodia menjelaskan, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, BD diduga menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di Kecamatan Jambu.
“Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu,” terang Bodia.
Sekitar pukul 15.50 WIB, kedua orang tersebut diduga bertemu di sekitar tower yang menjadi sasaran.
Menurut penyelidikan polisi, IY kemudian memanjat tower dan memotong kabel. Sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan, dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelas Bodia.
Pola tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik karena menunjukkan adanya pembagian peran antara orang yang berada di atas tower dengan pihak yang menangani kabel di bawah.
Polisi Temukan Jejak 12 Tower
Pengembangan tidak berhenti pada pencurian di Kecamatan Jambu.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah pencurian baterai atau aki tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Januari sampai Mei 2026.
Sejumlah lokasi yang kini didalami polisi meliputi:
- Tower Telkomsel Gedong Songo
- Kartini Ambarawa
- Banyubiru
- Jetak Duren Bandungan
- Gondang 2 Bergas
- Nyatnyono Ungaran Barat
- Candi Gedong Songo
- Bawen Gembol
- Susukan
- Kopi Eva Jambu
- Saloka Tuntang
- Regunung Tengaran
“Saat ini, seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” kata Bodia.
Penyidik masih mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan laporan di setiap lokasi untuk memastikan keterlibatan mereka secara hukum.
Pegawai Operator Ikut Terseret
Keterlibatan BD menjadi perhatian tersendiri karena yang bersangkutan diketahui bekerja di perusahaan operator seluler.
Polisi masih mendalami apakah pengetahuan BD mengenai infrastruktur telekomunikasi, lokasi tower atau sistem operasional perusahaan berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Namun, status dan peran seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Fakta bahwa seseorang bekerja pada perusahaan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam seluruh perkara yang sedang diselidiki.
Dalam kasus ini, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, menampung atau menerima hasil pencurian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning-putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Kendaraan diduga digunakan untuk mendukung mobilitas pelaku maupun membawa hasil pencurian dari lokasi tower.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan pencurian di lokasi berbeda.
Kerugian Operator Capai Ratusan Juta
Rangkaian pencurian tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi operator seluler.
Kerugian tidak hanya berkaitan dengan nilai kabel dan baterai yang hilang. Gangguan terhadap komponen tower juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan layanan telekomunikasi apabila infrastruktur yang dicuri tidak segera dipulihkan.
Karena itu, polisi melihat kasus tersebut tidak hanya sebagai pencurian aset perusahaan, tetapi juga sebagai perkara yang dapat berdampak terhadap infrastruktur pendukung layanan komunikasi.
Polisi Buru Kemungkinan Jaringan Lebih Luas
Setelah BD dan IY diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah aksi tersebut dilakukan secara mandiri atau terdapat jaringan yang lebih besar.
Penyidik juga perlu mengungkap ke mana hasil pencurian dibawa, siapa yang membeli atau menampung barang tersebut, serta apakah terdapat pelaku lain yang berperan di luar dua orang yang telah diamankan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bodia.
Dijerat KUHP Nasional
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.
Dalam informasi yang disampaikan polisi, sangkaan antara lain mengacu pada Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta ketentuan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diterapkan penyidik.
KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g mengatur pencurian dengan cara antara lain merusak, membongkar, memotong atau memanjat untuk mencapai barang yang diambil, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Polres Semarang masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian kabel dan baterai tower BTS tersebut terungkap, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain dan pihak lain yang belum teridentifikasi.















Komentar