JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah belum melihat alasan untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif PPN secara umum tetap berada di level 12 persen, baik tidak dinaikkan maupun diturunkan.
Purbaya mengatakan perubahan tarif pajak tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pertimbangan jangka pendek. Ada konsekuensi langsung terhadap penerimaan negara dan kemampuan pemerintah membiayai belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tidak (mempertimbangkan untuk menurunkan PPN), Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Keputusan mempertahankan tarif tersebut menunjukkan pemerintah memilih menjaga stabilitas penerimaan negara dibanding melakukan pemangkasan pajak dalam waktu dekat.
PPN Turun, Defisit Bisa Melebar
Purbaya mengingatkan, pemangkasan tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara. Jika penurunan tersebut tidak diimbangi dengan penghematan belanja atau tambahan sumber penerimaan lain, tekanan terhadap defisit APBN dapat meningkat.
“Nanti kalau turun (tarif PPN), defisitnya membesar. Jadi ‘kan enggak segampang itu, kalau saya sih maunya nol tapi kita enggak punya duit nanti pada ribut karena jadinya utang semua,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tarif pajak tidak berdiri sendiri.
Ketika penerimaan turun, pemerintah tetap harus membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari subsidi, bantuan sosial, pendidikan hingga pembangunan. Pilihan untuk memangkas pajak karena itu harus dihitung bersama konsekuensi terhadap ruang fiskal.
Tak Ingin Ditutup dengan Utang
Purbaya secara terbuka mengingatkan bahwa penurunan PPN tidak boleh berujung pada ketergantungan yang semakin besar terhadap pembiayaan utang.
Menurut dia, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh, termasuk kemampuan pemerintah menjaga penerimaan dan membiayai program-program yang telah berjalan.
“Kalau saya kurangi PPN dan segala macam, tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja. Enggak bisa ngasih subsidi nanti. Jadi kita mesti menimbang dengan hati-hati semuanya,” jelasnya.
Dengan demikian, perdebatan mengenai PPN tidak hanya berkaitan dengan harga barang yang dibayar masyarakat, tetapi juga mengenai dari mana negara memperoleh sumber pembiayaan untuk menjalankan kebijakan publik.
Mengapa Indonesia Tak Mengikuti Jepang?
Purbaya juga menanggapi kebijakan Jepang yang memangkas tarif PPN untuk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen.
Menurutnya, kebijakan Jepang memiliki konteks ekonomi tersendiri, terutama sebagai instrumen untuk memberikan dorongan terhadap perekonomian sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, Indonesia tidak serta-merta harus menerapkan formula yang sama.
“Kita mesti menimbang dengan hati-hati semuanya,” kata Purbaya, seraya menjelaskan bahwa kondisi fiskal dan kebijakan bantuan Indonesia berbeda dengan Jepang.
Dengan kata lain, kebijakan pajak tidak bisa dilepaskan dari struktur ekonomi, kemampuan fiskal, serta bentuk perlindungan sosial yang telah tersedia di masing-masing negara.
Bantuan Pemerintah Jadi Pertimbangan
Purbaya menyebut pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat.
Program tersebut antara lain bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, serta berbagai kebijakan subsidi dan insentif.
Pemerintah juga memberikan dukungan di sektor kendaraan listrik melalui insentif pembelian motor maupun mobil listrik.
“Jepang sedang menghidupkan ekonominya jadi mereka mesti memberi dorongan, tapi kalau kita kan sudah memberi banyak, ada subsidi, BLT, KIP dan lain-lain. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik, dan mungkin beras tambahan,” tandasnya.
Argumentasi pemerintah berarti bantuan kepada masyarakat tidak hanya diberikan melalui kebijakan tarif pajak.
Instrumen fiskal dapat diarahkan secara lebih spesifik kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sementara penerimaan dari pajak tetap dijaga untuk menopang kebutuhan APBN.
Stabilitas Fiskal Jadi Prioritas
Keputusan mempertahankan tarif PPN memperlihatkan pemerintah masih menempatkan stabilitas fiskal sebagai salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan pajak.
Di satu sisi, penurunan pajak dapat meningkatkan daya beli dengan mengurangi beban konsumsi. Namun di sisi lain, penurunan penerimaan tanpa kompensasi yang memadai dapat mempersempit ruang pemerintah dalam membiayai program publik.
Karena itu, pemerintah memilih tidak terburu-buru mengikuti kebijakan negara lain.
Bagi Purbaya, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah tarif PPN bisa diturunkan, melainkan apakah APBN mampu menanggung konsekuensinya tanpa menciptakan masalah baru.
PPN Tetap 12 Persen, Pemerintah Pilih Berhitung
Dengan posisi tersebut, tarif PPN secara umum dipastikan tetap 12 persen untuk sementara.
Pemerintah tampaknya memilih pendekatan menunggu dan menghitung, dibanding membuat perubahan yang berpotensi memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.
Perdebatan mengenai PPN pun pada akhirnya kembali pada keseimbangan antara menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan kesehatan fiskal negara.
Bagi Purbaya, kebijakan pajak bukan sekadar persoalan menurunkan atau menaikkan angka tarif. Setiap keputusan harus dihitung terhadap penerimaan, belanja, subsidi, defisit dan kemungkinan kebutuhan pembiayaan negara.
Karena itu, untuk saat ini pemerintah memilih satu sikap: PPN tetap 12 persen, sementara ruang fiskal dijaga agar tidak harus ditutup dengan utang akibat kebijakan yang belum diperhitungkan secara matang.















Komentar