Tragis! Wanita Hamil Tujuh Bulan Tewas Dicekik Usai Bertemu Pria dari MiChat

JurnalPatroliNews | Bekasi — Kasus kematian seorang perempuan berinisial K (18) di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengungkap fakta mengejutkan.

Korban yang diketahui tengah mengandung tujuh bulan diduga tewas setelah dicekik seorang pria berinisial AK (23).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi awalnya menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan K dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban, seorang wanita berinisial K (18) dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri di warung mi ayam di wilayah Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan,” ujar Syafwardi, Selasa (15/9/2026).

Korban sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, K kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Kecamatan Babelan.

Namun upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan autopsi.

Diduga Tewas Akibat Cekikan

Hasil pemeriksaan sementara tim medis dan penyidik mengarah pada dugaan kematian akibat kekerasan pada bagian leher.

Syafwardi mengatakan terdapat cedera pada bagian tulang rawan tenggorokan korban yang disebut menyebabkan penyumbatan saluran pernapasan.

“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelasnya.

Temuan autopsi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana kekerasan terjadi dan bagaimana korban akhirnya meninggal dunia.

Pertemuan Bermula dari MiChat

Polisi kemudian mengungkap latar belakang pertemuan korban dengan AK.

Keduanya disebut berkomunikasi terlebih dahulu melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya bertemu secara langsung.

Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku kemudian melakukan hubungan badan.

Setelah itu, muncul persoalan mengenai pembayaran yang sebelumnya telah disepakati.

Korban disebut meminta uang sebesar Rp250 ribu. Namun AK hanya memberikan Rp50 ribu.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi penganiayaan.

“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” kata Syafwardi.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi dan motif secara menyeluruh.

Bayi dalam Kandungan Juga Meninggal

Fakta lain terungkap dari pemeriksaan medis.

K diketahui tengah mengandung sekitar tujuh bulan ketika meninggal dunia.

Syafwardi mengatakan informasi tersebut diketahui dari pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Ananda dan diperkuat melalui autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan,” ujarnya.

Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan.

Dokter menyatakan bayi dalam kandungan juga meninggal dunia pada saat korban meninggal.

“Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” tutur Syafwardi.

Temuan tersebut menambah berat dimensi kemanusiaan dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Pelaku Diamankan Tak Jauh dari Lokasi

Setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AK tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

AK kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kronologi lengkap, hubungan antara korban dan pelaku, serta rangkaian kejadian sebelum dan sesudah penganiayaan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat menggunakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan Pasal 466 Ayat 3 KUHP.

Polisi menyebut Pasal 458 Ayat 1 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 466 Ayat 3 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan mengikuti perkembangan alat bukti serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena bermula dari komunikasi melalui aplikasi daring, kemudian berujung pada pertemuan yang berakhir tragis.

Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan mempertanggungjawabkan perbuatan pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Komentar