JurnalPatroliNews | Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki perhatian publik.
Sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 14 September 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan kawasan Jabodetabek.
Menyikapi operasi tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun spekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.
Ossy menegaskan kementeriannya memilih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Dari sisi Kementerian ATR/BPN tidak perlu kita membuat spekulasi ataupun kontroversi lainnya. Kita tunggu sama-sama APH pasti menyampaikan secara resmi,” kata Ossy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Hormati Proses Hukum KPK
Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh tahapan hukum yang tengah dilakukan KPK. Menurut dia, institusinya juga siap memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.
Kementerian, lanjutnya, akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum dan tidak akan menghambat proses hukum.
“Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa internal kementerian menyerahkan pengungkapan perkara kepada lembaga yang berwenang.
Belum Mau Bicara Substansi Perkara
Ossy yang juga merupakan politikus Demokrat memilih tidak mengulas lebih jauh mengenai detail perkara, termasuk kronologi dugaan suap yang menjadi dasar OTT.
Ia menilai terlalu dini bagi kementerian untuk menyampaikan informasi mengenai substansi perkara karena proses hukum masih berjalan dan KPK belum menyampaikan penjelasan secara resmi.
“Proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” jelasnya.
Menurut Ossy, KPK sebagai pihak yang menangani langsung perkara tersebut merupakan institusi yang paling memahami rangkaian kejadian dan materi penyidikan.
17 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK disebut mengamankan sebanyak 17 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Mereka di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta. Nama yang disebut turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi juga masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
KPK turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
OTT tersebut dikaitkan dengan dugaan suap pengurusan HGB di wilayah Bogor dan Jabodetabek. Namun, detail mengenai konstruksi perkara, status hukum masing-masing pihak, serta barang bukti yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Pelayanan Pertanahan Diminta Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pertanahan tidak boleh terganggu.
Pimpinan Kementerian ATR/BPN, kata dia, terus melakukan koordinasi internal sekaligus memperkuat upaya menjaga integritas di lingkungan kementerian.
Pemerintah juga berkepentingan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal meskipun sejumlah pejabat tengah menjalani proses hukum.
Kementerian ATR/BPN kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai hasil OTT tersebut, termasuk perkembangan status hukum para pihak yang diamankan.













Komentar