9 Koper Merah Berisi Rp8 Miliar hingga Setoran Rp10 Miliar, KPK Bongkar Jejak Uang Kasus HGB Bogor

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi baru dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menduga Fahd berperan sebagai pihak yang menampung uang yang sebelumnya dikumpulkan melalui sejumlah pihak yang disebut penyidik memiliki keterkaitan dengan urusan layanan pertanahan.

KPK juga mengungkap adanya uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam sembilan koper merah serta transaksi setoran tunai Rp10 miliar yang tercatat pada rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Berawal dari Pengurusan Layanan Pertanahan

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan aliran uang tidak hanya berkaitan dengan satu proses administrasi pertanahan. Penyidik menemukan adanya sejumlah penerimaan yang diduga berhubungan dengan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan layanan pertanahan.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dalam konstruksi penyidik, Arif selanjutnya diduga mengumpulkan uang tersebut sebelum kemudian menyerahkannya kepada Fahd A Rafiq. KPK menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.

Sembilan Koper Merah Berisi Rp8 Miliar

Salah satu temuan yang menjadi bagian penting penyidikan adalah dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar.

KPK menyebut uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui asal-usul, peruntukan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan uang tersebut.

Selain uang Rp8 miliar dalam sembilan koper, penyidik juga menemukan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto.

KPK menyatakan masih mendalami hubungan transaksi tersebut dengan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Ada Dugaan Uang Rp2,1 Miliar dari Pengurusan HGB

Dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan (BPA) kepada Erwin atau pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik untuk mengurai bagaimana uang bergerak dari pihak yang berkepentingan terhadap layanan pertanahan hingga kepada pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul maupun penampung.

Fahd Disebut sebagai Penampung

Posisi Fahd menjadi sorotan karena KPK secara eksplisit menyebut dirinya sebagai pihak yang diduga menjadi penampung uang.

“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, sebagaimana diberitakan ANTARA.

KPK menduga uang yang dikumpulkan Arif kemudian diberikan kepada Fahd.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Artinya, konstruksi aliran uang yang telah dipaparkan KPK belum berhenti pada Fahd. Penyidikan masih dapat berkembang berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, keterangan para tersangka maupun saksi, serta alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

OTT KPK dan Delapan Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta/perantara Summarecon Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Barang Bukti Ratusan Miliar

Selain konstruksi aliran uang yang melibatkan Fahd dan Arif, OTT tersebut juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar.

ANTARA melaporkan KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.

Temuan tersebut memperluas ruang penyidikan KPK karena perkara yang semula mencuat dari dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ternyata juga diduga berkaitan dengan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

KPK Masih Telusuri Aliran Dana

KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Fokus penyidik saat ini tidak hanya menentukan siapa yang menerima uang, tetapi juga menelusuri dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa diberikan, siapa yang menyerahkan, serta bagaimana uang tersebut berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Dalam konteks ini, temuan sembilan koper merah senilai Rp8 miliar dan setoran tunai Rp10 miliar menjadi bagian penting dari upaya penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.

KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.

Perlu ditegaskan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum. Dugaan tindak pidana tersebut pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini kini menjadi salah satu ujian penting bagi proses pemberantasan korupsi di sektor pertanahan, terutama dalam mengurai apakah aliran uang yang ditemukan penyidik hanya berhenti pada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih memiliki rangkaian lebih luas yang akan terungkap dalam proses penyidikan berikutnya.

Komentar