Eks Pejabat Kehutanan hingga Direksi PT PSMI Diperiksa JAM PIDSUS

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pendalaman perkara dilakukan melalui pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Rabu (16/9/2026).

Keempat saksi berasal dari unsur kementerian yang menangani sektor kehutanan serta jajaran perusahaan yang berkaitan dengan PT PSMI.

Empat Saksi Diperiksa

Berdasarkan keterangan penyidik, empat orang yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yakni:

  1. YR, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2018.
  2. LSH, selaku Dewan Komisaris PT PSMI.
  3. LPC, selaku Direksi PT PSMI.
  4. I, dari Kementerian Kehutanan periode 2025 hingga saat ini.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Unsur Pemerintah dan Perusahaan Didalami

Komposisi saksi yang diperiksa mencakup unsur pemerintah dan pihak perusahaan.

Keterangan dari pejabat atau pihak yang pernah berada di lingkungan kementerian bidang kehutanan dapat membantu penyidik mendalami aspek pengelolaan, penggunaan, serta pemanfaatan kawasan hutan pada periode yang berkaitan dengan perkara.

Sementara keterangan jajaran komisaris dan direksi PT PSMI dapat menjadi bagian dari proses penyidik untuk menggali informasi mengenai kegiatan perusahaan di kawasan yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum para saksi dalam perkara. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian.

Kejagung Perkuat Pembuktian

Kejaksaan menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menguji berbagai fakta dan informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Proses Penyidikan Tetap Berjalan

Pemeriksaan empat saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Kejaksaan juga menegaskan penerapan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Dengan pemeriksaan lintas unsur tersebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Komentar