Jejak Suap HGB Ditelusuri, KPK Sita Dokumen dan BBE dari Kantor Summarecon Bogor

JurnalPatroliNews | Bogor – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali bergerak ke lingkungan perusahaan.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut masih akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap barang bukti tidak berhenti pada penyitaan. Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan dibawa untuk ditelaah, diekstraksi dan dianalisis oleh penyidik.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu KPK menyusun rangkaian peristiwa serta memperjelas hubungan antaraktor dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Penggeledahan Berlanjut ke Kantor Perusahaan

Penggeledahan di Bogor merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan setelah KPK sebelumnya menyasar sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik lebih dahulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan Summarecon beserta keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan sengketa tanah di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada Senin.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.

Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri bukti dari sisi penyelenggara pelayanan pertanahan sekaligus pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan tanah.

Perkara Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan alur perintah di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah hingga kemudian terbentuk rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Bukti Digital Jadi Fokus Pendalaman

Penyitaan BBE dari kantor Summarecon menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Selain dokumen fisik, barang bukti elektronik dapat memberikan informasi mengenai komunikasi, transaksi maupun aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jenis perangkat atau isi data yang diamankan dari kantor Summarecon Bogor.

Penyidik masih harus melakukan ekstraksi dan analisis terhadap seluruh barang bukti tersebut sebelum menarik kesimpulan mengenai keterkaitannya dengan perkara.

Karena itu, informasi mengenai isi dokumen maupun data elektronik yang diamankan belum dapat dipastikan seluruhnya sebelum hasil pemeriksaan KPK diumumkan.

KPK Telusuri Konstruksi Utuh

Penggeledahan kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari upaya KPK memperluas pencarian alat bukti setelah OTT dan penetapan tersangka.

Dokumen, SHGB, dokumen keuangan hingga bukti elektronik yang diamankan dari sejumlah lokasi kini menjadi bahan penyidik untuk menyusun keterkaitan antara proses pelayanan pertanahan dan dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu.

KPK menyatakan barang bukti dari kantor Summarecon Bogor akan dianalisis lebih lanjut untuk membantu mengungkap konstruksi utuh perkara.

Dengan demikian, penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran terhadap dokumen dan bukti elektronik masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Komentar