Akhir Pekan Harga Emas Antam Melonjak, Selisih Buyback Capai Rp175 Ribu

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 26 September 2026.

Mengacu pada data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.613.000. Angka tersebut naik Rp23.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.438.000 per gram, atau meningkat Rp23.000 dari perdagangan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback sebesar Rp175.000 per gram.

Harga Emas Naik di Akhir Pekan

Kenaikan harga emas Antam terjadi pada akhir pekan ketika pasar komoditas global masih menjadi perhatian investor.

Bagi masyarakat yang membeli emas batangan sebagai instrumen investasi, perbedaan antara harga beli dan harga buyback menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan.

Artinya, emas yang baru dibeli tidak serta-merta dapat dijual kembali pada harga yang sama karena terdapat selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali.

Harga tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan perusahaan serta kondisi pasar emas.

Daftar Harga Emas Antam 26 September 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu, 26 September 2026:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.356.500
1 gramRp2.613.000
2 gramRp5.166.000
3 gramRp7.724.000
5 gramRp12.840.000
10 gramRp25.625.000
25 gramRp63.937.000
50 gramRp127.795.000
100 gramRp255.512.000
250 gramRp638.515.000
500 gramRp1.276.820.000
1.000 gramRp2.553.600.000

Harga tersebut merupakan harga emas batangan sebagaimana tercantum di laman Logam Mulia dan belum memperhitungkan pajak.

Ada Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Selain memperhatikan harga emas, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Untuk transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22, tarif yang berlaku berbeda berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemungutan pajak dilakukan dalam transaksi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Buyback Naik, Selisih Tetap Perlu Diperhatikan

Kenaikan harga buyback menjadi Rp2.438.000 per gram juga menjadi perhatian bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali.

Namun, selisih Rp175.000 antara harga jual dan buyback perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi.

Besarnya selisih tersebut membuat pergerakan harga emas menjadi salah satu faktor penting bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi.

Dengan harga emas 1 gram yang kini berada di atas Rp2,6 juta, nilai pembelian untuk pecahan yang lebih besar juga ikut meningkat. Untuk ukuran 100 gram, misalnya, harga tercatat mencapai Rp255.512.000, sedangkan emas ukuran 1 kilogram mencapai Rp2.553.600.000.

Pergerakan harga emas Antam selanjutnya tetap akan mengikuti perkembangan harga emas dan kondisi pasar, serta kebijakan harga yang ditetapkan perusahaan.

Komentar