Sugiat Santoso Cecar Ditjen Pas soal Rumah Mewah di Lapas Cibinong

JurnalPatroliNews | Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mencecar jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026).

Sugiat meminta penjelasan secara terbuka mengenai status bangunan, fungsi, pengguna, serta dasar pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI.

Menurut Sugiat, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh karena terdapat perbedaan informasi antara hasil pemeriksaan Ombudsman dengan penjelasan jajaran pemasyarakatan Jawa Barat.

“DPR Gelar RDP Hari Ini, Panggil Kalapas Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong,” demikian agenda pengawasan Komisi XIII dalam membahas persoalan tersebut.

Berdasarkan temuan yang disampaikan Ombudsman dan diberitakan sebelumnya, terdapat bangunan dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, meja makan serta perlengkapan lainnya.

Ombudsman juga menyoroti informasi mengenai fasilitas golf dan dugaan keberadaan minuman keras di area yang diperiksa.

Namun, jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya memberikan penjelasan berbeda. Bangunan tersebut disebut merupakan rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Perbedaan penjelasan mengenai fungsi dan penggunaan bangunan itulah yang menjadi salah satu titik penting yang didalami Komisi XIII DPR RI.

Sugiat Soroti Transparansi Pemeriksaan

Sugiat juga menyoroti proses pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong yang sebelumnya disebut sempat mengalami hambatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara utuh, termasuk mengenai kewenangan, prosedur pemeriksaan, serta alasan munculnya perbedaan informasi terkait kondisi dan fungsi fasilitas di dalam lapas.

Komisi XIII meminta keterangan langsung dari jajaran Ditjen Pas dan pihak Lapas Cibinong untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Sugiat sebelumnya menyampaikan bahwa DPR akan mencocokkan informasi dari berbagai pihak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan versi.

“Yang perlu diklarifikasi adalah apa sebenarnya fungsi bangunan tersebut, siapa yang menggunakan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” menjadi substansi yang didalami dalam forum pengawasan DPR.

DPR Siapkan Pemeriksaan Lapangan

Komisi XIII DPR RI tidak hanya mengandalkan keterangan dalam RDP. DPR juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong.

Peninjauan tersebut diperlukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan dalam rapat dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil RDP dan pemeriksaan lapangan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Komisi XIII dalam menyusun rekomendasi terkait pengelolaan Lapas Cibinong.

Fokus pengawasan DPR mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, pengamanan, serta tata kelola pemasyarakatan. DPR juga ingin memastikan fasilitas dan kewenangan di lingkungan lapas digunakan sesuai ketentuan.

Berawal dari Inspeksi Ombudsman

Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi sorotan dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

Temuan itu selanjutnya mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Melalui RDP pada Senin (28/9/2026), DPR meminta penjelasan dari jajaran Kementerian Imipas dan pihak Lapas Cibinong mengenai temuan tersebut, termasuk langkah pemeriksaan dan pembenahan yang telah dilakukan.

Komisi XIII akan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh sebelum menentukan rekomendasi lebih lanjut terkait polemik fasilitas di Lapas Cibinong.

Komentar