Dari Kantah hingga Pusat, KPK Ungkap Dugaan Sistem Setoran di ATR/BPN

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengarah pada dugaan praktik yang lebih luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan adanya setoran berjenjang dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut muncul dari pengembangan penyelidikan yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN pada September 2026.

“Jadi memang dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Temuan ini membuat perkara yang semula mencuat dari dugaan suap pengurusan layanan pertanahan berkembang menjadi penyelidikan mengenai kemungkinan adanya pola setoran internal yang terstruktur.

Bukan Sekadar Uang Pelayanan Pertanahan

KPK kini sedang membedah asal-usul uang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan dan OTT.

Menurut Budi, uang dalam jumlah besar yang diamankan penyidik tidak seluruhnya diduga berkaitan dengan transaksi pelayanan pertanahan. Sebagian lainnya diduga merupakan setoran dari tingkat Kantah atau unit di bawahnya.

Pertanyaan yang sekarang menjadi fokus penyidik adalah untuk apa setoran tersebut diberikan.

KPK sedang menelusuri apakah uang tersebut berkaitan dengan rotasi, mutasi, promosi jabatan, atau justru merupakan setoran rutin dari struktur di bawah kepada pejabat atau pihak tertentu di tingkat lebih tinggi.

“Ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Temuan di Kanwil BPN Jawa Timur Jadi Petunjuk

Salah satu titik penting dalam pengembangan perkara berada di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan uang tunai dan sejumlah valuta asing. Penyidik juga mengamankan dokumen serta logam mulia.

KPK menduga sebagian uang yang ditemukan di lokasi tersebut berkaitan dengan setoran dari Kantah-Kantah yang berada di wilayah Jawa Timur. Di sisi lain, sebagian lainnya diduga berasal dari pihak yang mengurus layanan pertanahan.

Temuan itu menjadi penting karena memperlihatkan kemungkinan adanya dua arus uang sekaligus: uang dari pengguna layanan dan uang yang diduga bergerak di internal struktur pertanahan.

Keduanya kini sedang dipisahkan dan ditelusuri penyidik.

Dari Kantah ke Kanwil, Apakah Berlanjut ke Pusat?

Dugaan setoran dari tingkat bawah menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar: sejauh mana aliran tersebut berhenti?

Apakah hanya berlangsung pada level Kantah dan Kanwil?

Atau terdapat jalur lain yang membawa uang hingga lingkungan pusat Kementerian ATR/BPN?

Inilah bagian yang kini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

KPK belum menyimpulkan seluruh aliran uang tersebut, tetapi dugaan setoran dari bawah ke atas membuat penyidik mempunyai alasan untuk menelusuri struktur aliran secara lebih luas.

Polanya kini tidak lagi semata-mata dilihat dari hubungan antara pemohon dan pejabat pelayanan, tetapi juga dari hubungan internal antartingkat kewenangan.

Uang Rp106,3 Miliar Menjadi Bagian dari Pengusutan

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. Dari rangkaian kegiatan itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan mengamankan uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut sekitar Rp106,3 miliar, disertai sejumlah barang bukti lainnya.

Sebagian uang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah di salah satu lokasi penggeledahan.

Nilai dan bentuk mata uang yang diamankan memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berbicara mengenai transaksi kecil pada tingkat layanan, tetapi telah menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang kini sedang dipetakan sumber dan penggunaannya.

Delapan Orang Telah Menjadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan terdapat kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.

Di antaranya adalah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut sejumlah pihak swasta dalam perkara tersebut diduga berperan dalam pengumpulan atau penampungan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan maupun urusan internal tertentu.

Empat Pihak Swasta Disebut Punya Peran Penting

Dalam konstruksi awal perkara, nama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry menjadi perhatian.

KPK sebelumnya menyebut Fahd A Rafiq diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Sementara Arif Sugiyanto disebut memiliki peran sebagai pengepul uang dari pihak-pihak tertentu.

KPK juga mengaitkan uang tersebut dengan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan mutasi, promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan.

Dengan konstruksi tersebut, penyidik kini memiliki alasan untuk menguji apakah pola pengumpulan uang itu bersifat insidental atau merupakan mekanisme yang berjalan secara rutin.

Jual Beli Jabatan Ikut Diselidiki

Perkara ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, mutasi dan promosi jabatan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini akan memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kemungkinan pertukaran uang dengan kewenangan administratif di dalam institusi.

Persoalannya bukan hanya apakah seseorang menerima uang.

Yang jauh lebih penting adalah apakah jabatan, kewenangan atau keputusan administratif dapat dipengaruhi oleh transaksi tertentu.

Pelayanan Publik Berisiko Kehilangan Kepercayaan

Sektor pertanahan memiliki posisi yang sangat strategis karena menyangkut hak masyarakat, investasi, pembangunan dan kepastian hukum.

KPK sendiri pernah menegaskan bahwa sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan nasional dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kualitas tata kelola ATR/BPN memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kepercayaan publik.

Apabila pelayanan pertanahan benar-benar dipengaruhi sistem setoran, dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara.

Yang ikut rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan.

Masyarakat akan bertanya apakah pelayanan diberikan berdasarkan antrean, aturan dan persyaratan resmi atau berdasarkan kemampuan seseorang memberikan uang tambahan.

KPK Pernah Menemukan Persoalan Biaya Tambahan

Persoalan biaya tambahan dalam layanan pertanahan sebenarnya bukan isu baru.

Dalam kajian KPK mengenai layanan pertanahan, lembaga antirasuah pernah menemukan adanya disparitas besar antara biaya resmi dengan biaya tambahan yang dibayarkan pengguna layanan. Kajian tersebut juga memuat keterangan mengenai dugaan “dukungan/setoran” rutin dalam sejumlah praktik layanan pertanahan.

Temuan historis tersebut tentu tidak otomatis membuktikan bahwa setiap persoalan dalam perkara ATR/BPN 2026 berasal dari pola yang sama.

Namun perkembangan perkara saat ini membuat isu tersebut kembali mendapatkan relevansi untuk diuji.

Apakah dugaan setoran yang kini ditemukan KPK merupakan kasus individual?

Atau justru bagian dari pola yang telah lama berlangsung?

Itulah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui hasil penyidikan.

Jawa Timur Menjadi Salah Satu Pintu Masuk

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam penyidikan.

Penyidik bukan hanya menemukan uang dalam rupiah, tetapi juga valuta asing, dokumen dan emas. KPK kemudian menyebut adanya dugaan uang yang berasal dari Kantah-Kantah di lingkungan Jawa Timur.

Temuan ini membuat penyidikan memiliki kemungkinan berkembang secara geografis.

Artinya, perkara tidak semata-mata dipetakan berdasarkan lokasi OTT di Jabodetabek, tetapi juga berdasarkan jalur uang yang kemungkinan bergerak dari daerah menuju struktur yang lebih tinggi.

Aliran Uang Kini Jadi Kunci

Dalam perkara korupsi, menemukan uang bukanlah akhir.

Pertanyaan terpenting justru berada setelah uang ditemukan: dari mana uang itu berasal, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa dan apakah pola tersebut dilakukan berulang?

Karena itu, penelusuran terhadap rekening, dokumen, komunikasi, transaksi tunai, hubungan antarpejabat dan pihak swasta menjadi penting.

Apabila KPK berhasil memetakan arus uang dari Kantah menuju Kanwil dan selanjutnya menuju tingkat pusat, konstruksi perkara dapat berubah secara signifikan.

Sebaliknya, jika aliran tersebut ternyata berhenti pada titik tertentu, penyidik juga harus membuktikannya secara objektif.

Menteri ATR/BPN Masih Berada dalam Radar Penyidikan

Perkembangan terbaru perkara ini juga menimbulkan perhatian terhadap posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut sebelumnya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid. Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, KPK membuka kemungkinan memeriksa Nusron sebagai saksi untuk mendalami aliran uang dan hubungan para pihak dalam perkara.

Namun, status seseorang sebagai saksi tidak dapat disamakan dengan tersangka.

Karena itu, setiap dugaan keterkaitan harus tetap dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pertanyaan Besar KPK Belum Terjawab

Kini penyidik menghadapi pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa menerima uang.

Apakah dugaan setoran itu benar-benar berjalan dari Kantah ke atas?

Apakah ada tarif atau nominal tertentu?

Apakah setoran berhubungan dengan jabatan?

Apakah pelayanan pertanahan juga dipengaruhi setoran?

Dan yang paling penting, apakah uang tersebut berhenti pada level daerah atau mengalir sampai struktur pusat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa luas perkara ATR/BPN berkembang.

Bila Terbukti, Dampaknya Lebih Besar dari Satu Kasus

Jika dugaan praktik setoran berjenjang terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar kasus korupsi yang melibatkan sejumlah individu.

Ia dapat menjadi gambaran mengenai persoalan tata kelola yang lebih sistemik.

Dalam skenario tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat yang terjerat perkara.

Yang harus diperbaiki adalah mekanisme pengawasan, transparansi layanan, sistem promosi dan mutasi, pengendalian internal serta jalur pengaduan masyarakat.

Reformasi birokrasi harus memastikan jabatan tidak menjadi komoditas dan pelayanan publik tidak berubah menjadi transaksi.

KPK Sedang Membuka Lapisan yang Lebih Dalam

Pengungkapan dugaan setoran dari Kantah menuju tingkat pusat menjadi perkembangan penting dalam perkara ATR/BPN.

OTT September membuka pintu.

Uang Rp106,3 miliar menjadi salah satu jejak finansial yang sedang ditelusuri.

Penggeledahan di Jawa Timur membuka petunjuk baru.

Dan kini dugaan aliran setoran dari bawah ke atas membuat penyidikan bergerak menuju pertanyaan yang lebih dalam tentang bagaimana uang diduga beredar di dalam struktur birokrasi pertanahan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Satu hal yang kini jelas: KPK tidak lagi hanya mencari transaksi pada satu titik. Lembaga antirasuah sedang berusaha memetakan rantai aliran uang dari bawah ke atas.

Jika rantai itu terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa menerima setoran.

Pertanyaan besarnya adalah siapa yang meminta, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menikmati, dan sejauh mana pola tersebut bekerja dalam sistem pertanahan Indonesia.

Komentar