Kuota Tak Boleh Hangus Lagi, Tapi Kenapa Masih Terjadi? Ini Jawaban Komdigi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh kehilangan manfaat ekonominya begitu saja. Namun, penerapan perlindungan di lapangan belum sepenuhnya seragam sehingga sejumlah paket internet masih menggunakan sistem non-rollover.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai sekadar mengirimkan notifikasi sebelum masa aktif berakhir belum cukup untuk melindungi hak pelanggan.

Hal itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Notifikasi Bukan Perlindungan Substantif

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan pemerintah telah mengevaluasi laporan awal dari operator seluler.

Menurutnya, perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibayarkan, bukan sekadar diberi peringatan bahwa masa aktif akan segera berakhir.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny, Sabtu (3/10/2026).

Ini Kondisi Tiga Operator

Dalam laporan pertama yang batas penyampaiannya ditetapkan 28 September 2026, Komdigi menemukan perbedaan penerapan mekanisme rollover.

XLSmart melaporkan 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan rollover dan 9 paket masih mengandalkan mekanisme non-rollover berupa informasi dan notifikasi.

Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 71 lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan melalui notifikasi.

Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket menggunakan rollover dan 76 paket masih mengandalkan mekanisme lain, terutama notifikasi masa berlaku dan sisa kuota.

Tidak Semua Paket Wajib Rollover

Komdigi menegaskan putusan MK tidak memerintahkan seluruh paket internet harus memakai sistem rollover.

Yang menjadi kewajiban operator adalah menyediakan mekanisme yang memastikan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan pelanggan sesuai amanat putusan MK.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata nama fitur yang digunakan, melainkan apakah pelanggan benar-benar masih memperoleh manfaat dari kuota yang telah dibeli.

Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

Komdigi juga menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pelanggan.

Evaluasi terhadap operator akan dilakukan secara berkala. Laporan implementasi selanjutnya dijadwalkan disampaikan setiap bulan untuk memastikan mekanisme perlindungan semakin sesuai dengan putusan MK.

Bagi pelanggan, perubahan ini membawa satu pesan penting: kuota yang sudah dibayar bukan sekadar angka di layar ponsel, tetapi memiliki nilai ekonomi yang harus mendapat perlindungan.

Komentar